news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanggapi Putusan Bawaslu soal OSO, KPU Berpegang Teguh pada Putusan MK

15 Januari 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dan Wahyu Setiawan, serta Kabiro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dan Wahyu Setiawan, serta Kabiro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang teguh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam menanggapi putusan Bawaslu soal nasib Oesman Sapta Odang (OSO) di Pileg 2019. Namun, keputusan tersebut belum dapat dipublikasikan lantaran tengah disusun oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Saya baru menyampaikan semangatnya kita akan berpegang teguh kepada putusan MK terkait dengan hal tersebutlah. Sekarang ini baru disusun redaksional untuk menyatakan sikap itu," jelas Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Dia menyampaikan, sebenarnya sikap resmi KPU belum diputuskan. Namun, KPU akan tetap patuh dan tunduk terhadap putusan MK. Menurut dia, putusan MK secara jelas melarang pengurus parpol untuk ikut dalam Pileg DPD.
"Ini terkait persyaratan pokok, masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu. Kalau sudah terpilih itu, hasil pemilu itu sudah hal berbeda. Putusan MK menyangkut persyaratan untuk menjadi peserta pemilu dalam hal ini calon anggota DPD kalau nanti setelah selesai itu namanya hasil pemilu," ungkapnya.
Oesman Sapta Odang (tengah), Ketua DPD RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang (tengah), Ketua DPD RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya masih memiliki waktu untuk menanggapi putusan Bawaslu. Sehingga KPU akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merumuskan keputusan akhir.
ADVERTISEMENT
"Yang penting lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU harus menindaklanjuti putusan Bawaslu kan tiga hari. Pengertiannya tiga hari kerjalah. Putusan lengkap Bawaslu baru diterima KPU pada 11 Januari 2019," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan nama OSO dapat kembali masuk dalam DCT DPD. Hal ini diputuskan dengan syarat, OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang.
Sekadar diketahui, dalam putusannya, MK melarang pengurus parpol untuk maju dalam pileg DPD RI. OSO merupakan Ketum Hanura dan saat ini masih berstatus Ketua DPD RI. OSO memutuskan kembali ikut Pileg DPD di 2019.