Tangis Aa Gatot saat Minta Hukuman Diringankan pada Hakim

17 April 2018 23:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan satwa liar dan senjata api Gatot Brajamusti atau Aa Gatot tak dapat menahan kesedihan ketika menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4). Gatot membacakan sendiri nota pembelaannya.
ADVERTISEMENT
Ia tak kuasa menahan tangis saat meminta kepada hakim untuk memberi hukuman yang ringan kepadanya. "Majelis Hakim yang saya muliakan, dengan segala kerendahan hati saya, sesungguhnya saya mohon agar diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya," kata Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gatot sempat terbata saat membacakan nota pembelaan. Keringanan hukuman itu digunakan Gatot untuk memperbaiki dirinya.
"Dan yang paling memberi kesempatan kepada saya untuk memperbaiki," imbuh dia.
Gatot juga meminta hakim mempertimbangkan peran dirinya sebagai kepala keluarga. Dia masih ingin membahagiakan keluarganya.
"Menjadi ayah yang sebaik-baiknya dan menjadi tulang punggung kebalikan masih banyak anggota keluarga yang mengandalkan saya, agar mereka bahagia menjadi seperti semula," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman tiga tahun penjara atas kepemilikan senjata api dan satwa langka kepada Aa Gatot. Jaksa juga menuntut Gatot membayar denda Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Sarwoto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4).