Tangis Kivlan Zen di Sidang Kasus Kepemilikan Senjata

11 September 2019 5:00 WIB
Kivlan Zen menangis saat dihampiri istrinya Dwitularsih Sukowati dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen menangis saat dihampiri istrinya Dwitularsih Sukowati dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana perkara kepemilikan senjata api dan peluru ilegal. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Air mata Kivlan Zen tampak sempat mengalir ketika berada di ruang persidangan. Tepatnya saat ia bertemu dengan istrinya, Dwitularsih Sukowati, sebelum persidangan.
Berikut sejumlah fakta persidangan perdana Kivlan Zen:
1. Kivlan Menangis saat Istri Datang
Kivlan Zen bertemu dengan istrinya, Dwitularsih Sukowati, di PN Jakpus. Tangis itu pecah saat Kivlan yang sedang berada dalam ruang sidang dihampiri Dwitularsih.
Kivlan terlihat mengusap air matanya. Dwitularsih lalu menghampiri suaminya di bangku samping kuasa hukum, dan ikut membantu menyeka air mata suaminya itu, sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
"Itu istri Pak Kivlan," kata salah satu kuasa hukum Kivlan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/9).
Kivlan Zen menangis saat dihampiri istrinya Dwitularsih Sukowati dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
2. Kivlan Datang Pakai Kursi Roda
Kivlan datang ke persidangan mengenakan kursi roda. Ia tiba di ruang persidangan PN Jakpus sekitar 14.08 WIB, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu terlihat memakai kameja dan celana warna abu-abu dibalut dengan jaket warna hitam. Ia hanya melempar senyum seraya melambaikan tangannya.
Beberapa waktu lalu, Kivlan mengalami stroke ringan. Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sudah merekomendasikannya untuk diperiksa oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
"Pak Kivlan hadir, keadaannya kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda, karena enggak kuat lagi jalan, jatuh, sakit komplikasi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Selasa (10/9).
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
3. Jaksa Keberatan Ada Kuasa Hukum dari Militer
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sempat diwarnai pernyataan keberatan dari jaksa penuntut umum. Jaksa keberatan dengan hadirnya tim kuasa hukum Kivlan dari unsur militer.
ADVERTISEMENT
Jaksa menganggap kuasa hukum dari militer hanya berlaku pada peradilan militer, sedangkan Kivlan merupakan purnawirawan TNI.
"Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami. Terima kasih," kata salah satu jaksa penuntut umum sesaat sebelum sidang dakwaan Kivlan dimulai.
Atas keberatan itu, hakim kemudian meminta tim kuasa hukum dari militer menyiapkan dasar hukum mendampingi Kivlan dalam persidangannya. Hakim minta dasar hukum itu disampaikan dalam sidang berikutnya.
Pantauan di lokasi, setelah mendapat keberatan dari JPU, kuasa hukum Kivlan dari militer tetap ikut persidangan, dan jaksa tidak keberatan.
4. Kivlan Didakwa Miliki Senjata dan Peluru Ilegal
Kivlan didakwa atas kepemilikan empat pucuk senjata api ilegal. Empat senjata itu didapatkan Kivlan dengan cara membeli kepada sejumlah pihak melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
ADVERTISEMENT
Empat senjata api itu terdiri dari pistol jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol jenis revolver kaliber 22 mm dan 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kuasa hukum Kivlan dari unsur militer dalam sidang dakwan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
5. Kivlan Bantah Miliki Senjata dan Peluru Ilegal
Akan tetapi, Kivlan membantah terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api dan peluru ilegal. Dia menilai dakwaan jaksa untuknya tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa menerima [dakwaan] dan itu adalah tidak benar," kata Kivlan menanggapi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Kivlan menyatakan akan menyampaikan bantahannya itu dalam agenda persidangan selanjutnya yang akan disampaikan secara pribadi.
"Saya akan eksepsi (ajukan nota keberatan)," ucapnya.