Tangis Terdakwa Pembakar Pencuri Amplifier Musala saat Bacakan Pledoi

10 April 2018 18:40 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi berubah haru saat terdakwa pembakaran pencuri amplifier musala di Babelan, Bekasi, membacakan pledoi. Terdakwa Rosadih merupakan yang pertama membacakan pledoinya.
ADVERTISEMENT
Sambil terisak, Rosadih membacakan pledoi yang ia buat sendiri. Dalam pledoi itu, ia meminta agar hakim memberikan hukuman seringan mungkin.
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Majelis hakim yang saya muliakan, perkenankan saya membacakan pembelaan dan harapan saya terhadap majelis saya agar hukuman dapat diputuskan seringan mungkin,” ucap Rosadih saat membacakan isi pledoinya di PN Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Tangis Rosadih makin keras saat dia bercerita tentang cita-citanya untuk bisa melihat anaknya tumbuh besar. Ia berharap bisa mendampingi pertumbuhan anaknya.
“Saya punya anak dan istri. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan membesarkan satu orang putra empat tahun yang butuh bimbingan saya,” kata Rosadih sambil menyeka air matanya.
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya,” tambahnya sambil terisak.
ADVERTISEMENT
Ia berharap dengan kehadirannya di tengah keluarga bisa mendidik anaknya. “Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya,” ucap Rosadih.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rosadih 12 tahun penjara karena terbukti membakar korban Muhammad Al Zahra alias Zoya yang dituduh mencuri amplifier musala Al Hidayah di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8).
Meski begitu, hasil visum korban mengungkap bahwa korban telah meninggal sebelum dibakar. Korban dinyatakan tewas karena kekerasan akibat benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak yang menyebabkan pendarahan otak.