news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tangkap Ikan Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Asal Malaysia Jadi Tersangka

20 Februari 2019 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal berbendara Malaysia yang berhasil diamankan tim KKP saat menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal berbendara Malaysia yang berhasil diamankan tim KKP saat menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menetapkan nahkoda kapal berbendera Malaysia KM. PKFB 1689 yang ditangkap, Rabu (13/2). Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap ikan di Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyidikan sementara, sejauh ini baru nakhodanya yang berwarga negara Thailand yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara tiga ABK-nya yang berasal dari Kamboja masih sebagai saksi,” ujar Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Belawan, Josia Sembiring kepada Kumparan Rabu (20/2).
Josia mengatakan, saat ini ke empat awak kapal Malaysia tersebut masih diamankan di stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Rencananya dalam waktu dekat SPDP untuk tersangka yaitu nakhoda kapal akan kita serahkan ke kejaksaan. Sementara untuk ABK masih kita lakukakan pendalaman pemeriksaan,” jelas Josia.
Josia menjelaskan kapal berbendera Malaysia itu tertangkap ketika sedang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Saat itu tim dari KKP sedang melakukan patroli mandiri di sekitar wilayah perairan itu. Kapal itu dinakhodai warga negara Thailad dan tiga ABK berkewarganegaraan Kamboja.
ADVERTISEMENT
“ Melihat kapal Malaysia itu lagi melakukan penangkapan ikan, maka tim patroli melakukan pengejaran. Mengetahui akan ditangkap Kapal Malaysia itu memotong jaring mereka, agar lebih leluasa untuk kabur, namun tim KKP tetap berhasil menangkapnya,” kata Josia.
Saat ditangkap, kata Josia, para awak kapal mengaku bahwa baru pertama kali menangkap ikan di perairan Indonesia . “Namun kita tidak percaya begitu saja, sebab mereka melakukan aksinya pada malam hari, siang mereka keluar, malam mereka masuk Indonesia untuk mengambil ikan,” tuurnya.
Dilihat dari ukuran kapal yang cukup besar, menurut Josia, kapal trawl itu bisa mengangkut berton-ton ikan dari perairan Indonesia . “Namun saat kita tangkap sepertinya mereka baru ke laut, sehingga hasil yang didapat baru ratusan kilo ikan saja ,” ujar Josia.
ADVERTISEMENT
Karena tidak memiliki dokumen yang lengkap kata Josia untuk sementara ini pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.