Tangkap Kapal Asing, Koarmada I Dapat Penghargaan dari Menteri Susi

27 Maret 2019 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi berikan penghargaan ke Koarmada I atas capaian penindakan kejahatan laut. Foto: Dok. Koarmada I
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi berikan penghargaan ke Koarmada I atas capaian penindakan kejahatan laut. Foto: Dok. Koarmada I
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penghargaan kepada jajaran Komando Armada I (Koarmada I) TNI AL karena capaiannya dalam memberantas kejahatan di laut. Koarmada I berhasil menggagalkan berbagai kegiatan ilegal hingga menangkap kapal-kapal asing.
ADVERTISEMENT
Penghargaan diberikan langsung oleh Susi kepada Panglima Koarmada I Laksamana Muda Yudo Margono di Rumah Dinas Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Dalam kesempatan tersebut, Yudo menyampaikan, keberhasilan Koarmada I merupakan komitmen dan kerja keras jajarannya dalam penegakan hukum dan penegakan kedaulatan di laut.
"Setiap elemen dan bagian yang ada di Koarmada I beserta jajarannya selama ini bekerja dan bertugas dengan sungguh-sungguh demi kepentingan negara dan bangsa. Selain itu, sinergitas antar-stakeholder/instansi yang telah terjalin dengan baik dan semakin kompak menjadi faktor pendukung bagi kita (Koarmada I) bertugas dalam menegakkan hukum di laut," kata Yudo dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Koarmada I TNI AL tangkap KIA Vietnam di laut Natuna Utara. Foto: Dok. Dispen Koarmada I

Sederet Keberhasilan Koarmada I

Sederet capaian yang diraih oleh Koarmada I dalam mengamankan wilayah laut Indonesia, di antaranya pada 17 Februari, KRI Bung Tomo-357 telah berhasil menangkap 4 kapal ikan Vietnam yang sedang melaksanakan illegal fishing di laut Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)) serta berhasil mengusir Kapal Pengawas Perikanan Pemerintah Vietnam yang saat itu sedang melaksanakan pengawalan kapal-kapal ikan Vietnam dalam penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 20 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 berhasil menangkap 1 kapal ikan asing Vietnam serta KRI Tarakan-905 Unsur Koarmada II BKO Koarmada I juga telah berhasil menangkap 2 kapal ikan asing Vietnam tepatnya di Laut ZEEI Natuna Utara.
Lalu, pada 8 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I juga berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 3709 TS yang melakukan kegiatan illegal fishing pada posisi di dalam Laut Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan menemukan 1 pucuk pistol bius.
Selanjutnya pada 12 Maret 2019, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I juga berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster di perairan Sugi, Batam. Dari hasil penghitungan barang bukti, didapatkan rincian muatan 44 kotak styrofoamcoolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik dengan di dalamnya baby lobster sebanyak 200 ekor.
ADVERTISEMENT
Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah jenis pasir 235.438 ekor (41 styrofoam) dan jenis mutiara 9.664 ekor (3 styrofoam). Jenis pasir senilai Rp 35.315.700.000 atau per ekor Rp 150.000 dan jenis mutiara total Rp 1.932.800.000 atau per ekor Rp 200.000. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp 37.248.500.000.
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
Kemudian pada 13 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I kembali berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia NEMO No. QKH9393Z yang melakukan kegiatan illegal fishing di Timur Pulau Subi Besar (di dalam ZEEI).
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan minumam keras (miras) yang dibawa oleh speed boat tanpa nama di Perairan Tembilahan sekitar 496 dus atau 5.952 botol dengan perkiraan senilai Rp 5,9 miliar tepatnya pada 16 Maret 2019. Penyelundupan minuman keras ini melanggar Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 18 Maret 2019, Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe telah berhasil menangkap 2 kapal nelayan yang membawa 50 kg narkoba jenis sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru di perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe.
Hal tersebut melanggar UU Narkotika sehingga para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kasus tersebut dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang prosesnya dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Unit Reaksi Cepat Komando Armada 1 Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal senilai 5,8 Milliar Rupiah. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Tanggal 20 Maret 2019, Tim Gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster U tepatnya di perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi Batam).
ADVERTISEMENT
Dari hasil penghitungan terhadap barang bukti 36 styrofoam(1.483 kantong) yang berisi baby lobster tersebut dengan rincian: 33 kotak styrofoam(1.426 kantong) jenis baby lobster pasir sejumlah 295.236 ekor dan 3 kotak styrofoam(57 kantong) jenis baby lobster mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan total keseluruhan 304.354 ekor. Dari hasil tangkapan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai Rp 46.109.000.000 (Rp 46 miliar).
Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Pangkoarmada I didampingi oleh Danlantamal IV Tanjung Pinang, Ks Guskamla Koarmada I, Asops dan Asintel Pangkoarmada I serta Danlanal Batam.