Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Diadang Celurit dan Istri Pelaku

22 Oktober 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis bandar narkoba di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis bandar narkoba di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
ADVERTISEMENT
Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya harus bersusah payah untuk menangkap seorang pengedar sabu. Polisi mendapat adangan istri pelaku hingga acungan celurit dari tangan pelaku.
ADVERTISEMENT
Ketegangan terjadi saat polisi berupaya menangkap Tohari (33) warga Ngagel Baru, Surabaya, beberapa waktu lalu. Pengedar ini nekat menghalangi upaya polisi yang hendak menyergap ke rumahnya.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, mengatakan penangkapan pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat tentang pengedar narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya mulai mengintai Tohari. Upaya penangkapan Tohari baru dilancarkan pada Selasa (2/10).
"Ketika ditangkap pelaku sempat melawan petugas dengan menghunuskan sebilah celurit kepada petugas," ujar Yusuf di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/10).
Barang bukti kasus narkoba di Surabaya (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus narkoba di Surabaya (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
Tak hanya itu, lanjut Yusuf, keluarga Tohari sempat pula menghalangi petugas. "Saat itu istri pelaku memberikan kode dengan kata-kata kepada suaminya, Tohari yang pada saat itu berada di rumahnya di atas lantai 2," ujar Yusuf.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka pengedar narkoba Tohari petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu-sabu siap edar dengan total 12 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah celurit, klip kosong dan timbangan.
Sementara itu tersangka Tohari mengaku, nekat menjual barang haram ini karena membutuhkan biaya operasi kandungan untuk istrinya. Tohari juga membeberkan, sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama 1 bulan. Dia membeli sabu dari bandar lain untuk dijual kembali.
"Sudah tiga kali ini membeli sabu dan dijual lagi. Setiap membeli sebanyak 12 gram dan dibagi di klip sebanyak 27 poket siap dijual," ujarnya.
Akbibat perbuatanya, kini Tohari mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT