Tarif 120 Ribu Dolar Singapura Hakim Tinggi Manado untuk Urus Perkara

28 Februari 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aditya Anugerah Moha  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aditya Anugerah Moha (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Manado telah disidangkan. Penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk dua orang terdakwa, yakni anggota DPR Komisi XI fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha, dan Ketua PT Manado, Sudiwardono.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Sudiwardono disebut meminta fee total sebesar 120 ribu dolar Singapura kepada Aditya. Uang itu diminta sebagai upaya Sudiwardono mengurus perkara banding yang menjerat Marlina Moha, ibu dari Aditya Moha.
Perkara ini bermula saat Marlina Moha Siahaan tersandung kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Manado. Marlina yang merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow divonis hakim terlibat korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2010.
Hakim menjatuhi vonis kurungan 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,250 miliar. Atas putusan tersebut, 24 Juli 2017, tim penasihat hukum Marlina mendaftarkan permohonan banding di PT Manado.
ADVERTISEMENT
Pada 26 Juli 2017, Sudiwardono dihampiri oleh Lexsy Mamonto yang juga Wakil Ketua PT Palu menyampaikan kepada Sudiwardono ada saudaranya yang ingin meminta tolong. Orang tersebut tak lain adalah Marlina.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, Sudiwardono menerima sms dari seorang yang bernama 'ustaz' yang ternyata adalah Aditya Moha, anak dari Marlina. Pada tanggal 7 Agustus 2017, Aditya Moha menemui Sudiwardono di PT Manado bertepatan dengan usainya acara kunjungan Komisi III DPR.
Ketika itu, Aditya Moha menyampaikan bahwa ibunya telah mengajukan banding. Ia meminta bantuan kepada Sudiwardono agar PT Manado tidak menahan Marlina dengan alasan sakit. Aditya Moha juga meminta Sudiwardono menjadi hakim dalam perkara tingkat banding agar Marlina dapat diputus bebas.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti saya bantu, ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian," ujar kata jaksa menirukan ucapan Sudiwardono kepada Aditya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Sudiwardono (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Sudiwardono (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Setelah pertemuan tersebut, tanggal 9 Agustus 2017, Aditya Moha kembali menghubungi Sudiwardono untuk kembali bertemu dengan sandi 'pengajian'. Pertemuan kemudian dilakukan di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Aditya Moha menawarkan uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura untuk membebaskan ibunya, namun Sudiwardono menolaknya.
Sudiwardono meminta uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Aditya Moha. Dia mengaku uang itu akan dibagikan kepada anggota majelis hakim yang menangani perkara Marlina. Aditya Moha pun menyetujui penawaran itu.
"Dalam pembicaraan itu Sudiwardono menyampaikan agar uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura diserahkan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Agustus 2017, Aditya Moha bersama Revi selaku ketua tim penasihat hukum ibunya berangkat menuju Yogyakarta. Di Yogyakarta, tepatnya di Hotel Santika, Aditya Moha meminta kepada Revi untuk menghitung kembali uang yang akan diserahkan kepada Sudiwardono.
"Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono dan menyampaikan 'ini kan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas ibu saya?'," ungkap jaksa.
Namun, Sudiwardono merespons dengan mengatakan uang tersebut hanya sebagai syarat agar Marlina tidak ditahan saja. "Hanya untuk tidak ditahan, kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi," ujar Sudiwardono kepada Aditya sebagaimana dalam surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima uang tersebut, terbit surat bernomor 19-U/62/Pan.5/HK.04/VIII/2017 tertanggal 18 Agustus 2017 yang menyatakan Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak menahan Marlina. Selain itu, Sudiwardono juga menerbitkan surat yang berisikan penunjukan majelis hakim tingkat banding. Ia menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim.
"Menerbitkan surat yang berisikan penunjukan majelis hakim tingkat banding dalam perkara atas nama Marlina Moha Siahaan. Dengan menunjuk Sudiwardono selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota masing-masing Yap Arfem Rafael dan Andreas Lumme," ucap jaksa.
Pada pertemuan berikutnya di pekarangan Masjid Kartini, Manado, Sudiwardono meminta uang sebesar 40 ribu dolar Singapura agar Marlina bebas.
"Sudiwardono kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa penyerahan uang di Hotel Alila Jakarta pada hari Jumat tanggal 29 September 2017," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Sudiwardono, pada 1 Oktober 2017, mengirim pesan singkat kepada Aditya Moha terkait pertemuan dengan kode 'pengajian' pada hari Jumat malam tanggal 6 Oktober 2017. "Saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian', Sabtu malam ada undangan di TMII," ujar Sudiwardono dalam pesan singkatnya kepada Adiya Moha.
Menjelang pertemuan, pada 4 Oktober 2017, Aditya Moha meminta kepada Fuad yang merupakan staf ahlinya agar memesan 2 kamar di Hotel Alila Jakarta.
Keesokan harinya, Sudiwardono yang tiba di Jakarta bersama istrinya langsung berangkat menuju Hotel Alila. Namun di hotel, Sudiwardono tak mendapatkan kamar yang dipesan atas nama Aditya Moha maupun Fuad. Sudiwardono lantas menghubungi Aditya Moha.
"Kemudian terdakwa mengonfirmasi kepada Fuad yang merupakan staf ahli terdakwa dan Fuad menyampaikan bahwa kamar 1203 di Hotel Alila Jakarta dipesan dengan menggunakan nama Muhamad Zakirsani," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Pada malam harinya, Sudiwardono dan Aditya Moha mengatur pertemuan untuk menyerahkan uang. Namun karena kesibukan Aditya Moha, penyerahan ditunda pada esok harinya.
Tanggal 6 Oktober 2017, Aditya Moha memastikan kepada Sudiwardono untuk bertemu pada malam hari, tepatnya pada pukul 22.24 WIB. Ditemani Yudianto Midu, Aditya Moha menuju ke Hotel Alila tepatnya di kamar 1203 untuk menemui Sudiwardono.
Setelah tiba di lokasi, Aditya Moha dan Sudiwardono menuju pintu tangga darurat. Di lokasi tersebut Aditya Moha menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dari perjanjian sebelumnya. Sementara sisanya, 10 ribu dolar Singapura, Aditya Moha berjanji akan menyerahkan ke Sudiwardono usai putusan.
"Kemudian Sudiwardono menanyakan sisanya dan terdakwa menjawab 10 ribu dolar Singapura akan diberikan setelah putusan perkara Marlina Moha Siahaan," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Usai penyerahan uang itu, petugas KPK menangkap Aditya Moha serta Sudiwardono.
Atas perbuatannya, Aditya Moha didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Sudiwardono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.