Tata Cara Pelantikan Jokowi-Ma’ruf: Rundown hingga Isi Sumpah Presiden

20 Oktober 2019 7:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyapa warga usai menyampaikan pidato kemenanganya di Kampung Deret, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyapa warga usai menyampaikan pidato kemenanganya di Kampung Deret, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
MPR akan melantik Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024 digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB, Minggu (20/10/2019). Pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna MPR.
ADVERTISEMENT
Pelantikan ini merupakan tahapan akhir setelah perjalanan panjang Pemilu 2019. Hasil rekapitulasi nasional KPU, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pemenang Pilpres dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50%.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu. Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin di gedung KPU, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 161 disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang paripurna, pimpinan MPR terlebih dahulu akan membacakan surat keputusan KPU mengenai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu. Setelah itu, presiden dan wakil presiden akan bersumpah menurut agama dan dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna.
Foto resmi kenegaraan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Dok. Kemensetneg
Dalam Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan mengenai isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden saat dilantik MPR. Berikut isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden:
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, akan dilakukan penandatanganan berita acara. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan pimpinan MPR.
Petugas Setjen MPR melakukan simulasi acara saat gladi kotor jelang pelantikan presiden dan wakil presiden di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Usai menandatangani berita acara, acara dilanjutkan dengan pembacaan pidato perdana awal masa jabatan. Dalam hal ini, Jokowi akan membacakan pidato perdananya sebagai presiden periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Terakhir, setelah pidato Presiden Jokowi, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian pimpinan MPR menutup sidang paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden.
Berikut rundown agenda pokok pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden Periode 2019-2024:
ADVERTISEMENT