Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2019

9 April 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu peserta perempuan yang melakukan pelatihan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara  (TPS) di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu peserta perempuan yang melakukan pelatihan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelaran Pemilu 2019 akan dihelat sepekan lagi. Tepatnya Rabu, 17 April 2019, sekitar 192 juta masyarakat yang memiliki hak pilih bisa datang ke tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 dilaksanakan serentak. Dalam hal ini, Pileg dan Pilpres digelar sekaligus. Dengan begitu, pemilih akan mencoblos 5 surat suara. Yakni surat suara presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana menggunakan hak pilih, berikut rangkuman tata caranya.

1. Mengisi Daftar Hadir

Suasana pelatihan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat sampai di TPS, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengisi daftar hadir di TPS. Jangan lupa untuk membawa syarat administratif yang dibutuhkan sesuai dengan status pemilih. Yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi DPT, wajib menyerahkan surat pemberitahuan memilih (model C6) dan e-KTP/Surat Keterangan (suket). Untuk DPTb, bisa memberikan surat pindah memilih (model A5) dan e-KTP/suket. Khusus untuk DPK, cukup membawa e-KTP saja, tetapi Anda hanya bisa menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
ADVERTISEMENT
Setelah syarat administrasi lengkap, tinggal menunggu di tempat yang telah disediakan, hingga nama Anda dipanggil panitia.

2. Mengambil Surat Suara

Setelah nama dipanggil, Anda akan diberi 5 jenis surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Antara lain, surat suara untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Pastikan setiap surat suara tersebut sudah dibubuhi tanda tangan ketua KPPS. Bila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau ada kekeliruan dalam memberikan suara, Anda dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS maksimal satu kali.

3. Mencoblos Surat Suara

Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencoblosan kertas suara di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Setelah memastikan surat suara dalam keadaan baik, Anda dipersilakan untuk menuju ke bilik suara. Di sana terdapat paku dan alas yang bisa digunakan untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Pertama-tama, buka surat suara lebar-lebar. Anda hanya diperkenankan untuk mencoblos satu kali pada setiap surat suara. Khusus untuk surat suara presiden/wakil presiden yakni pada nomor, nama, foto, atau gambar partai pengusung calon dalam kotak agar suara dihitung sah.
Sementara untuk surat suara DPR RI dan DPRD, bisa dicoblos pada nomor caleg, nama caleg, atau logo partai. Lalu, untuk surat suara DPD RI, Anda bisa mencoblosnya pada nama atau foto calon.
Setelah itu, masing-masing surat suara dilipat kembali seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tersembunyi.
Khusus untuk pemilih penyandang disabilitas, bisa dibantu oleh pendamping selama proses menggunakan hak pilih baik dari pihak KPPS atau orang lain sesuai permintaan. Khusus bagi penyandang tunanetra, bisa menggunakan alat bantu yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Ingat, pemilih tidak diperkenankan mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Aturan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

4. Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Kotak suara yang digunakan untuk pelatihan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Surat suara yang sudah dilipat rapi harus dimasukkan ke kotak suara. KPU mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS.
Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang sesuai. Bila Anda kebingungan, akan ada petugas KPPS yang khusus bertugas untuk memandu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang tepat.

5. Pemberian Tinta

Pemilih disabilitas menunjukan jari yang telah dicelupkan tinta usai mencoblos dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi dan simulasi pemilihan umum di Kementerian Sosial. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Langkah terakhir dalam pencoblosan adalah menggunakan tinta sebagai tanda hak pilih telah ditunaikan. Anda bisa menggunakan salah satu jari tangan untuk diberi tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku.
ADVERTISEMENT
Cukup mudah kan? Selamat menunaikan hak pilih di TPS masing-masing, ya!
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2019 Foto: Sabryna Muviola