Taufik Gerindra Mengaku Dipaksa Teken Pakta Integritas Caleg Koruptor

12 September 2018 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Taufik (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPW Gerindra DKI Jakarta M. Taufik saat ini masih bermasalah dalam proses pencalegannya di KPU DKI Jakarta. Taufik mengaku dipaksa menandatangani pakta integritas antara partainya dan KPU yang berisi eks koruptor dilarang nyaleg.
ADVERTISEMENT
“Semua partai tanda tangan pakta integritas. Saya juga tanda tangan, itu kan apa ya dipaksa-paksain tuh,” kata Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9).
Meski demikian, Taufik mengaku tak mempermasalahkan penandatanganan pakta integritas itu karena tak berarti apa-apa. Selain itu dari partai juga tidak akan diberi sanksi apabila akhirnya mencalonkan eks koruptor.
“Enggak ada sanksinya juga. Tidak. Mencalonkan eks koruptor, sanksinya apa?" ujar Taufik.
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Taufik masih bermasalah dengan KPUD DKI perihal namanya yang dicoret dari daftar caleg karena merupakan eks koruptor. Namun, Taufik optimistis proses gugatannya akan selesai tepat waktu, khususnya saat penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Partai sesuai UU. Makannya saya gugat (KPU). Insyaallah keburu,” tutur Taufik.
ADVERTISEMENT
Taufik menegaskan gugatannya ke berbagai lembaga tersebut juga untuk mengingatkan KPU memang bersalah. “Biar paham lembaga semacam KPU enggak boleh dong melanggar aturan,” pungkasnya.
Taufik telah menggunggat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Ia optimistis DKPP akan menyatakan KPU DKI bersalah.
Sebab, Taufik menganggap KPU DKI tidak menjalankan keputusan dari Bawaslu DKI yang memutuskan dirinya sah maju sebagai caleg meskipun berstatus eks koruptor.
Selain itu, Taufik juga melaporkan 7 komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya, karena tak melaksanakan putusan undang-undang dan Bawaslu. Laporan Taufik ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertuang dalam TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 10 September 2018