Taufik Kurniawan Akan Nyoblos di Lapas Kedungpane, Semarang

16 April 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Sebanyak 947 narapidana Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4). Jumlah tersebut termasuk terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih diusulkan ikut berpartisipasi.
ADVERTISEMENT
Kalapas Klas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, menjelaskan, awalnya, daftar pemilih dari Warga Binaan Pemasyarakatan hanya ada 815 orang. Namun, setelah diverifikasi ulang, ternyata ada perubahan angka.
"Jadi totalnya sekarang jadi 947 orang," katanya saat dihubungi, Selasa (16/4).
Hal itu terjadi lantaran sejumlah warga binaan dari luar daerah tidak memiliki data diri. Data ini diketahui saat pihaknya mencari melalui Disdukcapil dan KPU.
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementara, untuk napi korupsi yang mendekam di sana, seperti eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, eks Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi dan eks Bupati Kebumen Yahya Fuad, sudah diusulkan masuk ke daftar pemilih.
"Kalau jumlah napi korupsi masih kami data. Tapi mereka sudah kami usulkan. Kemungkinan, sih, bisa," kata Dadi.
ADVERTISEMENT
Meski hak politik masing-masing terpidana itu telah dicabut dalam durasi waktu tertentu, mereka masih diizinkan mencoblos pada hari ini. Sebab, yang tak diizinkan bagi para terpidana adalah jika mereka mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
"Kalau hak politiknya yang dicabut, dia bisa memilih. Tapi nanti saya cek lagi (masuk tidaknya ke dalam daftar pemilih)," ujarnya.
Mengenai proses mencoblos di Lapas Kedungpane besok, kata Dadi, aturan mainnya sama dengan yang ditetapkan oleh KPU. "Kami ada tujuh bilik. Petugas yang masuk ke dalam daftar pemilih tambahan, akan ikut mencoblos setelah semua napi memilih. Tapi mungkin agak siang," pungkasnya.