Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp 600 Juta Lewat Staf Ahli
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta melalui staf ahlinya yang bernama Haris Fikri. Uang itu diduga diserahkan di sela acara Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) di Bandung.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan Haris dalam persidangan. Haris dihadirkan sebagai saksi untuk Taufik Kurniawan.
Dalam kesaksiannya, Haris mengaku mendapat uang tersebut dari Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Menurut Haris, ia menerima uang tersebut di Hotel Trans Studio, Bandung.
"Saya saat itu diperintahkan Pak Taufik untuk menemui Pak Wahyu. Setelah itu, saya diberi uang Rp 600 juta oleh Pak Wahyu. Sepengetahuan saya uang itu untuk pembayaran utang kepada Pak Taufik," kata Haris di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/4).
Uang tersebut, kata Haris, kemudian diberikan ke Taufik Kurniawan. Kata dia, saat itu, Taufik menggunakan uang itu untuk operasional selama Rakernas berlangsung di Bandung.
"Saya juga diberi uang oleh Pak Taufik sebesar Rp 10 juta. Katanya untuk operasional saya selama rakernas PAN. Namun uang itu sudah saya kembalikan ke KPK Februari kemarin," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan Taufik Kurniawan menerima uang Rp 1,2 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Purbalingga pada APBN-P 2017. Uang itu diberikan oleh Tasdi selaku Bupati Purbalingga melalui Wahyu.
Pada persidangan tersebut, KPK turut menghadirkan dua orang kontraktor rekanan Pemkab Purbalingga sebagai saksi.
Salah satu kontraktor, Supriyatno, membenarkan jika dirinya ikut iuran untuk komitmen fee terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) di Kabupaten Purbalingga. Meski ikut iuran, dia mengaku tidak kebagian paket pekerjaan.
"Saya sendiri tidak dapat pekerjaan. Saya juga ikut iuran komitmen fee itu," kata dia.
Supriyatno menjelaskan, awalnya dia bersama rekanan yang lain diminta menghadap Tasdi di rumah dinas bupati Purbalingga. Menurut dia, ada sejumlah orang dalam pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
"Di sana ada beberapa orang, salah satunya Wahyu Kristianto. Saya dikenalkan kepada dia, saya diberitahu kalau dia (Wahyu) orangnya Taufik Kurniawan. Kemudian membahas soal rencana DAK Perubahan yang akan turun. Namun minta komitmen fee antara 5 sampai 7 persen," ujar dia.
Sementara saksi lain yang juga kontraktor, Widji Laksono, mengakui jika dirinya mendapat satu paket pekerjaan senilai Rp 3 miliar atas DAK perubahan itu.
"Saya juga ikut iuran komitmen fee, yang mulia. Yang patungan ada beberapa kontraktor. Setelah itu juga kami ikut lelang, banyak paket kerjaan, saya cuma dapat satu," katanya.
Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen dan Bupati Purbalingga. Suap tersebut, untuk membantu meloloskan kedua daerah itu mendapat DAK pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Taufik menerima total uang sebanyak Rp 4,85 miliar. Uang tersebut dari Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.
Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.