Taufik Kurniawan Tejerat Kasus Suap, Tapi Masih Jabat Wakil Ketua DPR

18 Februari 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (12/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (12/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PAN Taufik Kurniawan terjerat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Meski telah ditahan sejak 2 November 2018 oleh KPK, hingga kini, Taufik masih menyandang jabatan sebagai wakil ketua DPR RI.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPR Indra Iskandar menyampaikan Taufik belum menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen.
"Belum ada (pengunduran diri). Selagi beliau (Taufik Kurniawan) belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat," ujar Indra usai diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Taufik di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/2).
Ia menerangkan ada tiga kriteria seseorang tak bisa lagi menjabat di DPR. Yakni terjat kasus yang vonisnya telah inkrach, mengundurkan diri, dan meninggal dunia.
Dari ketiga kriteria itu, belum ada yang cocok dengan kondisi Taufik saat ini. Hal yang memungkinkan Taufik menanggalkan jabatan sebagai wakil ketua DPR adalah mengundurkan diri.
"Ya aturan tatib (tata tertib) bunyinya begitu, kecuali karena beliau ingin mundur," kata Indra.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini, ia menyebut belum ada surat pengunduran diri yang masuk, baik dari Taufik maupun dari PAN selaku partai pengusungnya. "Belum (ada surat pengunduran diri)," ujarnya.
Sekjen DPR, Indra Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan adalah sebesar Rp 100 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau sekitar Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT