news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tawa Kalapas Sukamiskin di Depan KPK dan Suap Turun Temurun di Lapas

22 Juli 2018 10:09 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ada cerita yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memeriksa Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Ada tawa dan senyum ketika Wahid membeberkan soal suap di Lapas yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
Saud menduga fasilitas mewah dan suap untuk petugas menjadi hal yang biasa. Ditengarai, praktik korupsi ini terjadi turun temurun.
"Indikasinya begitu," kata Saut saat dikonfirmasi kumparan Minggu (22/7).
Saut menjelaskan, KPK sendiri banyak mendapat informasi dari publik akan praktik tak sedap ini. Sejak tahun lalu, KPK melakukan pemantauan.
"Kami sudah mendalaminya setahun lebih, itu sebabnya beberapa detil-detil di dalam seperti apa, secara umum di Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan publik ke KPK itu benar. Itu terkonfirmasi , apa yang disebut masyarakat bahwa penjara itu gambaran bagaimana negeri ini secara keseluruhan itu terkonfirmasi," terang dia.
KPK sukses membuktikan ke publik kebobrokan Lapas. KPK berharap, segera ada perbaikan agar praktik korupsi di Lapas, bukan hanya Sukamiskin dihentikan.
Lapas Sukamiskin. (Foto: Dok Ilham Bintang)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. (Foto: Dok Ilham Bintang)
"Saat ini Sukamiskin dulu," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini KPK secara resmi menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebt adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi.
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lapas Sukamiskin. (Foto: Ilham Bintang)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. (Foto: Ilham Bintang)
ADVERTISEMENT