TB Hasanuddin Dicecar KPK soal Kasus Anggaran Bakamla

5 Juli 2018 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanudin usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Bakamla (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanudin usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Bakamla (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Pimpinan Komisi I DPR TB Hasanuddin menjadi saksi kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa, politikus PDIP itu mengaku dicecar soal pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Bakamla. "Ditanya prosedur pada saat pengadaan. Ada dua pengadaan rapat, rapat itu ada kesimpulan. Kesimpulan itu dibawa ke Banggar," ujar Hasanuddin usai menjalani pemeriksaan KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Ia mengatakan bahw usai pembahasan anggaran tersebut dilakukan dan disetujui di Komisi I DPR, maka proses selanjutnya adalah dibawa ke Banggar. Calon Gubernur Jawa Barat itu mengaku sudah tidak lagi mengikuti prosesnya.
"Setelah di Banggar, bukan kewenangan Komisi I. Sehingga kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik, bisa turun, di Banggar," paparnya.
Fayakhun Andriadi usai diperiksa KPK (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek terkait pengadaan drone dan satellite monitoring Bakamla.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.