Teka-teki Mundurnya Sandi sebagai Wagub DKI

9 Agustus 2018 10:46 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menguat untuk jadi cawapres Prabowo Subianto. Isu semakin kuat setelah Sandi kini tengah mengurusi surat keterangan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Isu lainnya pun muncul. Sandi dikabarkan akan mundur sebagai wakil gubernur hari ini. "Saya belum bisa memberikan komentar juga, kalau mengundurkan diri hari ini saya masih bertugas," kata Sandi menjawab isu itu, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).
Sandi pun meminta wartawan tidak berspekulasi terkait pengunduran dirinya. "Jadi sampai per detik ini saya masih bertugas dan belum ada surat pengunduran diri maupun belum ada surat yang lagi di-draft. Jadi kita enggak usah berspekulasi. Saya tugas di DKI," ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait, apakah memang namanya menjadi kandidat terkuat cawapres Prabowo, Sandi bergeming. Ia menyebut tak berwenang lagi menjawab pertanyaan apa pun terkait pilpres.
"Untuk pertanyaan klarifikasi itu soal politik, saya sampaikan saya tak bisa berikan pernyataan di luar saya di Pemprov DKI sesuai aturan KPU yang saya artikan sebagai kepala daerah tak boleh ikut dalam tugas politik," dalih Sandi.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon maaf yang berkembang kemarin saya tidak bisa komentari, tapi kalau soal DKI saya jawab," sambungnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan tiga tokoh yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit. Mereka adalah Jokowi, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Sampai detik ini yang ajukan baru Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir ketika dikonfirmasi kumparan, Kamis (9/8).
Surat keterangan tidak pailit dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Hal itu termaktub dalam Pasal 169 huruf i UU Pemilu.