Tempat Hiburan Malam Tak Perlu Khawatir Ditutup Selama Patuhi Aturan

31 Mei 2018 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandi di Kantor Badan Pusat Statistik (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi di Kantor Badan Pusat Statistik (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selama Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup tiga tempat hiburan malam. Terakhir Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup bar Beer Garden karena masih menjual minuman keras, meski sudah ada larangan selama Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Meski ada beberapa penutupan tempat hiburan malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta pelaku usaha serupa lain tidak perlu khawatir. Dia memastikan Satpol PP tidak akan menindak tempat hiburan malam di Jakarta selagi mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan.
"Selama sesuai dengan ketentuan, tidak perlu khawatir operasi dari masing-masing usaha bisa berjalan. Tapi yang sesuai dengan peraturan ketentuan bahwa menjual alkohol terlepas dari hotel, itu dipastikan satu hari sebelum Ramadan dan satu hari setelah Idul Fitri itu harus menutup kegiatannya," kata Sandi di Kantor Badan Pusat Statistik, Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Namun, Sandi menegaskan, untuk tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan selama Ramadhan akan ditertibkan. Dia yakin tindakan tersebut mendapat dukungan masyarakat dan sudah sesuai aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bagian dari pada kami menghormati bulan suci Ramadhan dan juga keberkahan Ramadhan ini. Kalau misalnya perizinannya sudah bisa dipastikan sesuai dengan ketentuan tidak perlu khawatir untuk beroperasi, tapi kalau misalnya sudah diputuskan, dan sudah dengan sosialisasi yang kami sampaikan di bulan Ramadhan dan masih melanggar nah itu yang kami akan berikan peringatan dan kami tertibkan," jelasnya.
Ilustrasi diskotek (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek (Foto: pixabay)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran Nomor 17/SE/2018 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan.
Surat itu menjelaskan beberapa tempat hiburan yang harus tutup sementara, yakni klub malam, diskotek, mandi uap (sauna), rumah pijat, bar yang berdiri sendiri atau terdapat di klub malam, bola sodok atau biliar yang masuk dalam diskotek atau tempat hiburan lain.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, terdapat beberapa jenis tempat hiburan yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Namun jam operasionalnya ditentukan oleh Pemprov DKI. Beberapa tempat seperti, tempat karaoke tetap beroperasi mulai pukul 14.00 WIB-02.00 WIB, karaoke usaha eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB, bola sodok (biliar) berdiri sendiri beroperasi pukul 10.00 WIB-24.00 WIB, pub musik beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah meminta tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama tujuh hari dalam Ramadhan dan setelahnya. Tujuh hari itu adalah malam pertama tarawih, malam kedua tarawih, malam Nuzul Quran, malam takbiran, hari pertama lebaran, hari kedua lebaran, dan hari ketiga lebaran.