news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Temui Jokowi, FKUB Usul Rp 1 M/Provinsi untuk Kerukunan Beragama

18 Maret 2019 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Asosiasi Kerukunan Umat Beragama Indonesia, Ida Panglisir Agung Lutra Sukahet (tengah), didampingi sekjen Hj Maratua Simanjutak memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Asosiasi Kerukunan Umat Beragama Indonesia, Ida Panglisir Agung Lutra Sukahet (tengah), didampingi sekjen Hj Maratua Simanjutak memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3). Dalam pertemuan itu, selain untuk bersilaturahmi dengan Jokowi, salah satu agenda FKUB adalah meminta dukungan fasilitas dalam meningkatkan kinerja.
ADVERTISEMENT
Ketua FKUB, Ida Panglisir Agung Putra Sukahet, menjelaskan fasilitas itu berupa dana organisasi FKUB yang berasal dari APBN. Ida mengusulkan rincian dana FKUB tingkat provinsi mencapai Rp 1 miliar. Sementara, untuk FKUB tingkat kabupaten/kota dana yang diusulkan Rp 300 juta.
"Kami usulkan untuk FKUB provinsi minimum anggaran satu tahun Rp 1 miliar. Untuk kabupaten/kota minimal Rp 300 juta. Terserah kebutuhan masing-masing, ada yang demografinya bagaimana, topografinya bagaimana, kemudian lautan, kepulauan begitulah," kata Ida usai pertemuan.
Ia berharap realisasi usulan anggaran itu bisa dilakukan pada tahun depan. Tentunya, berdasarkan peraturan presiden nanti.
"Itu (berdasar peraturan) Bapak Presiden. Mudah-mudahan segeralah," ujarnya.
Untuk saat ini, kata Ida, dana untuk FKUB dianggarkan dari APBD dan dibentuk berdasarkan keputusan bersama menteri. Namun, anggaran itu sering kali ada ketimpangan antara suatu daerah dengan daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita (berharap berdasar) peraturan presiden. Kalau sekarang peraturan bersama menteri di anggaran APBD itu banyak sekali jomplangnya antara provinsi satu dengam provinsi lain. Ada yang bagus, ada yang kurang, ada yang tidak diperhatikan, mungkin karena kurang dana atau tidak mengerti gubernur dan walikotanya, " jelas Ida.
"Dan antar kabupaten juga jomplang karena otonomi daerah kan. Inilah yang kami ingin agar ratalah dari APBN, " kata Ida.
Ida menjelaskan, ada aturan lain yang mengharuskan bahwa pemerintah daerah juga wajib menambah kekurangan dari kebutuhan FKUB.
"Kemudian pemda kewajibannya menambah kekurangan, paling tidak kalau ada dari APBN yang merata, dari semuanya kemudian difasilitasi dengan baik kemudian akan mendapatkan semangat motivasi yang baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"FKUB kabupaten/ kota berjalan, kalau FKUB bisa berjalan dan bekerja dengan baik di Indonesia maka saya yakin Indonesia rukun aman, damai dan kita akan bisa membangun bangsa kita lebih baik," kata Ida.

Tugas FKUB

FKUB yang tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Tugas FKUB adalah:
ADVERTISEMENT