Terbakar Cemburu, Bima Bunuh Kekasih Baru Mantan Pacarnya

28 Juli 2018 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pembunuhan motif cemburu di Bekasi. (Foto: Dok. polres Bekasi kota)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pembunuhan motif cemburu di Bekasi. (Foto: Dok. polres Bekasi kota)
ADVERTISEMENT
Pembunuhan berencana terjadi di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pembunuhan ini terjadi lantaran rasa cemburu Bima Sodikin (25) kepada korban Harwalis yang memacari mantan kekasih pelaku yang bernama Puput.
ADVERTISEMENT
Pelaku Bima Sodikin, (25) warga Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa dendam dan marah terhadap korban yang memacari mantan pacar pelaku," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Indarto dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7).
Kejadian pembunuhan itu sendiri berlangsung dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Harwalis tengah mengantar pulang Putri alias Puput ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka pembunuhan motif cemburu di Bekasi. (Foto: Dok. polres Bekasi kota)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan motif cemburu di Bekasi. (Foto: Dok. polres Bekasi kota)
"Motif tersangka cemburu, lihat mantannya jalan pergi makan sama orang lain," kata Indarto.
Pelaku yang sejak awal beniat untuk melukai korban kemudian, pada Jumat, 27 Juli 2018 malam sudah menunggu di gang pojok warung, tak jauh dekat rumah kost Puput
ADVERTISEMENT
"Sekitar pukul 03.00 WIB korban melintas dengan membonceng Puput, langsung pelaku berlari menuju korban dan langsung menusuk dada korban sebanyak 1 kali. Korban kemudian turun dari motor dan jatuh," jelas Indarto.
Konferensi pers pembunuhan motif cemburu di Bekasi. (Foto: Dok. polres Bekasi kota)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pembunuhan motif cemburu di Bekasi. (Foto: Dok. polres Bekasi kota)
Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Pelaku sempat menuju SPBU di Jatibening untuk membersihkan badan dan pakaiannya yang bersimbah darah korban dan selanjutnya pelaku membuang senjata tajam jenis pisau dapur ke sungai Cipendawa.
Sedang nyawa korban tidak tertolong dan tewas di rumah sakit. Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera bergerak dan melakukan penangkapan pada pelaku di kawasan Jatibening.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuha. Pihak kepolisian lalu menetapkan pidana pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tersangka Bima kini ditahan di Mapolresta Bekasi.