Diduga Aniaya Anak di Bogor, Habib Bahar Terancam 5 Tahun Penjara

19 Desember 2018 17:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak di Bogor pada 1 Desember lalu. Bahar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 35, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Ya ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Saudara BS itu sebagai aktor intelektual di tiga pasal itu," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Dedi menegaskan dalam kasus ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka. Sejumlah saksi ahli juga telah diminta keterangannya.
"Penyidik menerapkan unsur kehati-hatian dalam kasus ini, semaksimal mungkin lima alat bukti kita dapat. Pertama keterangan dari tujuh saksi, visum dua korban, bukti petunjuk, kemudian keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian itu," jelas Dedi.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Terkait dengan penahanan Bahar, Dedi menegaskan hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik. Selain itu penahanan dilakukan agar Bahar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Ya itu bisa jadi subjektivitas penyidik. Penyidik yang lebih paham soal itu," ucap Dedi.
Habib Bahar bin Smith, telah resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat. Namun proses penahanan ini minta ditangguhkan oleh kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar.
Azis sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar sejak Bahar resmi ditahan. Ia beralasan, Bahar selama diperiksa kooperatif dan dijamin tidak ada niatan untuk melarikan diri.
“Alasannya dia juga sakit. Sakit maag kronis,” ujar Azis saat dihubungi kumparan, Rabu (19/12).