Terbukti Korupsi, PT Nusa Kontruksi Enjiniring Dihukum Bayar Rp 85 M

3 Januari 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) terbukti bersalah melakukan korupsi. Perusahaan tersebut dinilai terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda dan uang pengganti hingga Rp 85 miliar. Uang itu sesuai dengan keuntungan yang diterima perusahaan dari hasil korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah dengan pidana denda Rp 700 juta, serta pidana tambahan senilai Rp 85.490.234.736,93" ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
Hakim menilai PT DGI atau PT NKE terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suasana sidang vonis PT. NKE (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis PT. NKE (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Hakim menilai PT NKE melakukan korupsi bersama Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI dari tahun 1999-2012), Muhammad Nazaruddin (anggota DPR periode 2009-2014), dan Made Meregawa (Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana). Dudung, Nazaruddin, dan Made Meregawa, sudah menjalani sidang secara terpisah terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
PT DGI atau PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Selama persidangan, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan sebagai terdakwa.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan PT DGI yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni keterangan dari PT DGI membantu memperjelas duduk perkara ini, berjanji dan mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas dari korupsi, belum pernah dihukum, serta tempat bergantungnya banyak orang.
Karyawan PT. NKE bersiap-siap sebelum sidang vonis dimulai. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan PT. NKE bersiap-siap sebelum sidang vonis dimulai. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Perkara ini berawal saat Dudung, didampingi Mohammad El Idris selaku Manajer Marketing PT DGI, bertemu dengan Nazaruddin pada akhir tahun 2008. Ketika itu, Dudung meminta Nazaruddin agar PT DGI dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan sejumlah fee.
ADVERTISEMENT
Kemudian disepakati bahwa PT DGI akan mendapat pekerjaan pembangunan RS di Universitas Udayana. Nazaruddin melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan PT DGI harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost contract. Terkait besaran fee tersebut, Dudung menyetujuinya.
Untuk tahun anggaran 2009, PT DGI mendapatkan proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 1 senilai Rp 46.745.000.000. PT DGI telah menerima pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 41.220.590.909. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tahap 1 baru terealisasi sebesar 67,03 persen. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.837.004.150,81.
Sementara untuk tahun anggaran 2010, PT DGI mendapatkan proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 2 dengan nilai kontrak sejumlah Rp 91.978.000.000. Pada tahap kedua ini PT DGI menerima pembayaran Rp 81.107.872.727. Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tahap 2 baru terealisasi sebesar 57,49 persen. Sehingga, kerugian keuangan negara mencapai Rp 18.116.780.429,76. Dari kedua proyek itu, PT DGI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.953.784.580,57.
ADVERTISEMENT
PT DGI mendapat keuntungan sebesar Rp 24.778.603.605 dari proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Tak hanya memperkaya diri sendiri, PT DGI juga memperkaya Nazaruddin bersama korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai disebut menerima keuntungan sejumlah Rp 10.290.944.000.
Selain proyek tersebut, ada 7 proyek lain yang didapat PT DGI dengan bantuan Nazaruddin:
1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289.
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864.
ADVERTISEMENT
4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805.
5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587.
6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874.
7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619.
Dari proyek-proyek tersebut, jaksa menduga PT DGI atau PT NKE mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 240.098.133.310. Hakim menilai bahwa dari keuntungan tersebut, sebesar Rp 67.510.189.500 diberikan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Sehingga, total keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut adalah Rp 121.222.566916 yang harus dikembalikan ke negara.
Perwakilan sidang Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan sidang Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
PT DGI atau PT NKE sebelumnya sudah menitipkan Rp 35.732.332.179,07 di rekening KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Berdasarkan penghitungan tersebut, maka total uang pengganti yang belum dibayar adalah sebesar Rp 85.490.234.736,93.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menyatakan tak akan mengajukan banding dan menerima putusan tersebut. "Saya mewakili perusahaan, menerima putusan tersebut," kata Djoko.