Terbukti Terima Suap, Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun Bui

17 Desember 2018 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 5,5 tahun kepada mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar. Hakim menilai Abu Bakar terbukti menerima suap dari Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa H Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Senin (17/12).
Abu Bakar dianggap melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut kader PDIP ini dengan hukuman 8 tahun.
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Dalam uraian amar putusan, majelis hakim menerangkan dalam fakta persidangan, total suap yang didapat Abu Bakar mencapai Rp 1,29 miliar. Duit itu berasal dari setoran kepala dinas Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebutkan, uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan Elin Suharliah, istri Abu Bakar. Elin maju sebagai calon Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2018. Mulai biaya survei oleh lembaga survei hingga operasional lainnya.
Namun, menurut hakim, uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abu Bakar diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp 485 juta," katanya.
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Dalam putusannya, hakim mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Abu Bakar. Termasuk di antaranya adalah telah membayarkan uang pengganti senilai Rp 100 juta.
Usai membacakan vonis, Abu Bakar sendiri memilih menerima hasil vonis tersebut. Sementara jaksa KPK memilih pikir-pikir.