Terbukti Terima Suap Harley, Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

7 Juni 2018 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis auditor BPK Sigit Yugoharto  (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Vonis auditor BPK Sigit Yugoharto (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks auditor BPK Sigit Yugoharto. Selain itu, Sigit juga harus membayarkan uang denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ujar hakim Muhammad Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sigit dituntut 9 tahun penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh penuntut umum KPK.
Sigit dianggap terbukti menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2000 seharga Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta.
Suap tersebut diterima Sigit dari eks General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, yang kini statusnya sudah menjadi terpidana.
ADVERTISEMENT
Sigit disebut telah menerima hadiah motor dan fasilitas karaoke tersebut karena telah mengubah hasil temuan keuangan di PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada 2015-2016.
Kala itu, Sigit merupakan auditor BPK yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), telah mengubah temuan keuangan Jasa Marga, yang tadinya sekitar Rp 13 miliar menjadi Rp 842,9 juta. Dengan rincian pengubahan temuan keuangan pada tahun 2015 Rp 526,4 juta dan tahun 2016 Rp 316,4 juta.
Sigit merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim terdiri dari 10 orang.
Atas hal tersebut, Setiabudi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setiabudi menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut.
Vonis auditor BPK Sigit Yugoharto  (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Vonis auditor BPK Sigit Yugoharto (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
Perbuatan Sigit itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain, yang memberatkan yakni perbuatan Sigit dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pertimbangan yang dianggap meringankan yakni selama persidangan Sigit berlaku sopan, belum pernah dipidana, dan masih berusia relatif muda.
Atas keputusan hakim tersebut, Sigit mengatakan baik dia maupun kuasa hukumnya menyatakan untuk menerima dan tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Kami memutuskan untuk menerima, Yang Mulia," ujar Sigit.