Terdakwa Kasus BLBI Minta Sjamsul Nursalim Dihadirkan dalam Sidang

31 Mei 2018 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela terdakwa Syafruddin Arsyad (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela terdakwa Syafruddin Arsyad (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung meminta penuntut umum KPK menghadirkan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai saksi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Syafruddin menilai keterangan pasangan suami istrinya itu penting untuk didengarkan dalam perkara dugaan korupsi terkait penghapusan piutang BDNI yang mendapat Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Sebab keduanya adalah orang yang menerima keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.
"Mohon Yang Mulia, orang yang menerima, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tidak diperiksa (dalam penyidikan), kami mohon orang yang menerima itu, dua saksi kunci mohon dihadirkan dalam persidangan ini karena itu saksi paling kunci dalam persidangan ini," kata Syafruddin kepada Majelis Hakim usai pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan kewenangan menghadirkan saksi ada pada kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum, maupun saksi dari penasehat hukum.
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara pidana yang berkewajiban untuk membuktikan adalah penuntut umum, saudara punya hak untuk membantah tidak melakukan perbuatan dengan mengajukan saksi-saksi. Itu bisa dijadikan saksi dari jaksa, itu bisa dihadirkan saksi meringankan, jadi dua-duanya bisa menghadirkan," kata hakim.
Kendati demikian, hakim Yanto menekankan agar jaksa penuntut umum turut memperhatikan adanya permintaan dari Syafruddin itu. "Tolong ya jaksa, itu ada permintaan dari terdakwa, agar saksi-saksi kunci itu untuk dihadirkan ya. Kami serahkan pada penuntut umum," kata hakim.
Dalam dakwaan, Sjamsul selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus penerima SKL obligor BLBI, diuntungkan dalam kasus ini Rp 4,58 triliun. Ia juga kerap kali mangkir dari panggilan KPK. Dikabarkan dia sedang berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Syafruddin didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan Syafruddin itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.