Terdakwa Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Agustus 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan ujaran terdakwa kebencian, Arsetyo Suryoadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan ujaran terdakwa kebencian, Arsetyo Suryoadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Marimbun Hatigoran Panggabean. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/8) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deddy Hermawan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto Suryoadji dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar Marimbun.
Marimbun menilai Arseto Suryoadji terbukti secara sengaja menyebarkan kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No.19 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Terdakwa ujaran kebencian, Arsetyo Suryoadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa ujaran kebencian, Arsetyo Suryoadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Selain penjara, JPU juga meminta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Iphone 7 dirampas untuk dimusnahkan. Dua ponsel tersebut milik Arseto.
Arseto didakwa dengan pasal ujaran kebencian karena mengunggah postingan Facebook yang bermuatan SARA pada 24 Maret 2018. Dalam unggahannya, Arseto menyebut Islam Kristen jangan mau diadu domba oleh Jokowi. Selain itu, ia juga menyebut Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) adalah orang-orang suruhan istana.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan ini, Arseto keberatan dan mengajukan pleidoi. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Kamis (16/8).