Tergiur Bisnis Tembakau Gorila, Romy Beli Ganja Sintetis Hong Kong

18 April 2018 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Ngurah Rai tangkap penyelundupan narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Ngurah Rai tangkap penyelundupan narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Gede Romy (28) kini harus berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel di Bali itu tertangkap tangan saat mengambil paket di Kantor Pos Renon, Denpasar, yang berisi ganja sintetis asal Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Kanit IV Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali Kompol Nyoman Suastika menerangkan penangkapan Romy tersebut merupakan kerja sama pihaknya dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali. Barang bukti yang diamankan yakni 457 gram ganja sintetis.
Dari hasil pemeriksaan, Romy mengaku kepada polisi ganja sintetis tersebut akan digunakan untuk membuat tembakau gorila. Hal tersebut dilakukan tak lain karena Romy tergiur dengan bisnis tembakau gorila.
“Inspirasinya dari media sosial, Instagram. Dia belajar meracik dan tahu di mana beli barang tersebut dari Instagram. Proses pembeliannya seminggu, pengirimnya di paket tersebut dari Hongkong,” ujar Suastika di kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Rabu (18/4).
Bea Cukai Ngurah Rai tangkap penyelundupan narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Ngurah Rai tangkap penyelundupan narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Suastika mengungkapkan, Romy membeli ganja sintetis tersebut dengan harga Rp 1,2 juta untuk 457 gram. Barang haram tersebut rencananya akan dicampur dengan tembakau. Ketika sudah jadi tembakau gorilla, kata dia, Romy berencana menjualnya secara online dengan harga Rp 350 ribu per gram.
ADVERTISEMENT
Kepada petugas, Romy mengaku akan menjalankan bisnis tembakau gorilla itu seorang diri. Namun, Suastika mengatakan pihaknya tak akan percaya begitu saja. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut.
Namun, atas perbuatannya Romy kini dijerat dengan Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Paket ganja sintetis milik Romy ini merupakan satu dari tiga paket narkoba yang diamankan di Kantor Pos Renon selama dua pekan ini. Dua paket narkoba lainnya berasal dari Belgia. Paket pertama berisi 107,21 gram pentylone dan 4-Chloromethcathinone. Kemudian paket kedua berisi kokain seberat 1,04 gram dan 4,71 gram.
ADVERTISEMENT