Tergiur Kosmetik Endorse-an Artis

20 Desember 2018 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konten spesial, endorse kosmetik ilegal (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konten spesial, endorse kosmetik ilegal (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Standar kecantikan perempuan saat ini masih didominasi dengan wajah putih bersih, mulus, bebas jerawat, tanpa flek hitam dan tak berminyak. Merasa cantik dapat meningkatkan kepercayaan diri, menambah kebahagiaan, hingga eksistensi di media sosial. Poin terakhir ini dianggap penting bagi para perempuan zaman now.
ADVERTISEMENT
Sebab nyaris mustahil mencapai kondisi itu secara alami, maka kosmetik lantas menjadi candu. Industri kosmetik tak pernah sepi karena kebutuhannya terus meningkat. Kondisi ini disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk memproduksi kosmetik ilegal, salah satunya Derma Skin Care (DSC).
Mereka membanting harga jauh lebih murah dengan efek di kulit yang lebih cepat. Untuk lebih meyakinkan calon konsumen, mereka juga meng-endorse sejumlah artis tanah air. Promosi jitu yang tepat sasaran.
Ilustrasi kosmetik ilegal. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kosmetik ilegal. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sayangnya kini banyak korban bermunculan yang mengaku kulitnya rusak akibat menggunakan kosmetik DSC. Setelah diusut, ternyata kosmetik itu tak pernah melewati uji BPOM dan dinyatakan ilegal.
Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus ini dan menetapkan pelaku berinisial KIL sebagai tersangka. Kasus itu juga menyeret sejumlah artis tanah air seperti Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma, dan 4 artis lain berinisial OR, MP, DK, serta seorang DJ berinisial B.
ADVERTISEMENT
Ketujuh artis ini dimintai keterangan sebagai saksi karena pernah menerima endorse kosmetik DSC. Rata-rata artis itu mengaku tak selalu menggunakan kosmetik yang mereka endorse. Padahal banyak korban yang tergiur membeli produk tersebut karena mengira para artis endorser benar-benar menggunakannya.
Publik lantas meminta para artis tersebut untuk bertanggung jawab atas endorsement yang telah mereka lakukan. Salah satu dorongan muncul dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
“Artis secara moral harus meminta maaf ke masyarakat karena telah meng-endorse sesuatu yang palsu, ilegal. Dan kalau perlu mengembalikan honor yang dia terima,” ujar Tulus kepada kumparan.
Polisi dan Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik ilegal, Surabaya. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik ilegal, Surabaya. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
Sedangkan di sisi hukum, polisi belum memutuskan apapun terhadap para artis. Jika mereka tahu bahwa DSC adalah produk kosmetik ilegal, dapat dijerat UU Kesehatan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Tapi ini mereka (artis endorser) tidak tahu. Yang mereka tahu bahwa mereka dipakai jasanya. Itu berdasarkan keterangan dari Nella Kharisma,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (19/12).
Selain Nella, Nia Ramadhani, Via Vallen, dan 6 artis lainnya masih menanti untuk diproses. Mereka sudah dipanggil namun sedang tidak berada di Indonesia.
Lantas bagaimana DSC telah merugikan para konsumen dan seperti apa cerita para korban kosmetik ilegal itu? Apa tips memilih kosmetik agar warga tak terjebak ‘endorsement sesat’?
Simak selengkapnya dalam konten spesial dengan topik Endorsement Kosmetik Ilegal.