Tergolong Residivis, Kasus Hercules Akan Ditangani Berbeda
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hercules Rosario Marshal ditangkap terkait dugaan penyerangan terhadap salah satu perusahaan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidik akan memberlakukan hukuman yang berbeda dengan pelaku lainnya yang baru pertama kali melakukan tindakan kriminal.
ADVERTISEMENT
“Hercules sudah berulang kali melakukan aksi premanisme, beberapa tahun yang lalu juga kita lakukan penangkapan di sini, sekarang kita tangkap lagi. Jadi dalam teorinya, tindakan residivis. Oleh karenanya tentunya hukumannya akan berbeda nanti,” kata Hengki di Mapolres Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (22/11).
Hengki menyebut, pemberantasan aksi premanisme merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor.
“Oleh karenanya bahwa tindakan kami Polres Jakarta Barat akan merespons keresahan masyarakat terhadap aksi premanisme. Karena ini salah satu program Kapolri yang akan kami laksanakan, artinya bagaimana menciptakan efek jera, baik secara individu atau masyarakat luas jangan coba-coba lagi melakukan premanisme di Polda Metro Jaya,” imbuh Hengki.
Jajaran kepolisian di Jakarta Barat, optimistis memberantas premanisme dan menciptakan kawasan yang aman dan damai.
ADVERTISEMENT
“Tekad kami zero premanisme, khususnya di jajaran Polres Metro Jakarta Barat, masyarakat melapor kami akan datang,” pungkasnya.
Hercules ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Saat penangkapan, Hercules tidak melakukan perlawanan.
Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan/peyerobotan lahan milik PT Nila Alam seluas 2 hektare di Kalideres, Jakbar. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.