Terima Ancaman Pembunuhan, Adian Napitupulu Lapor ke Polisi

22 Mei 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis 98 Adian Napitupulu menyampaikan pandangannya saat diskusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis 98 Adian Napitupulu menyampaikan pandangannya saat diskusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Adian Napitupulu melapor ke Bareskrim Polri terkait teror ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Ia mengaku diancam lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Laporan Adian diterima SPKT Bareskrim dengan nomor STTL/LP/ B /0496/V/2019/Bareskrim. Polisi menerapkan Pasal 14 dan 15 KUHP, Pasal 16 Uu 11 th 2008, dan Pasal 29 jo 45b UU 11 tahun 2008, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adian melaporkan 4 nomor telepon dan 1 akun facebook. Ia merasa terganggu dengan teror yang diberikan padanya.
“Ancaman saya terima di media sosial. Ada 4 atau 5 nomor handphone yang dilaporkan dan akun Facebook,” kata Adian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Adian berharap Polisi bersedia memproses teror yang diterimanya. Ia juga menyesalkan adanya aksi teror.
“Semoga ini bisa diungkap. Siapa di baliknya,” ujar Adian.