Terima Mosi Tidak Percaya 2 Kali, PM Sri Lanka Akhirnya Mundur

16 Desember 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (tengah). (Foto: AFP/LAKRUWAN WANNIARACHCHI)
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (tengah). (Foto: AFP/LAKRUWAN WANNIARACHCHI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahinda Rajapaksa mengundurkan diri dari posisi Perdana Menteri Sri Lanka, Sabtu (14/12). Di hadapan media, Rajapaksa menandatangani surat pengunduran diri yang diapit oleh anggota parlemen dari partainya.
ADVERTISEMENT
"Karena saya tidak berniat sebagai perdana menteri tetap tanpa pemilihan umum yang diadakan, dan agar tidak menghambat presiden dengan cara apapun, saya akan mengundurkan diri dari posisi perdana menteri dan memberi jalan bagi presiden untuk membentuk pemerintahan baru," ujar Rajapaksa dilansir Reuters.
Sebelumnya, Putra Rajapaksa, Namal Rajapaksa, mengumumkan keputusan ayahnya itu melalui cuitan di akun Twitter, Sabtu (14/12), dengan alasan untuk menjaga stabilitas negara. Dalam beberapa pekan terakhir, Sri Lanka mengalami krisis politik setelah Presiden Maithripala Sirisena memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan menggantikan posisinya dengan Rajapaksa tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, Wickremesinghe menolak mundur dari posisi PM dan menganggap pemecatannya ilegal. Dia pun menolak lengser dan berkukuh hanya bisa dipecat oleh parlemen.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, dualisme kekuasaan itu dibawa ke parlemen dengan hasil Rajapaksa kalah dalam dua kali voting mosi tidak percaya. Hasilnya, Mahkamah Agung Sri Lanka menangguhkan posisi Rajapaksa.
Keputusan Sirisena juga mendapat penolakan dari Mahkamah Agung, serta menolak upaya Rajapaksa dan kabinetnya berkuasa menjalankan pemerintahan yang diklaim sejak Oktober silam.
Sementara mengutip AFP, Mahkamah Agung juga membuka jalan bagi proses impeachment terhadap Sirisena karena ingin membubarkan parlemen untuk mencegah kekalahan Rajapaksa di DPR. Tujuh hakim sepakat bahwa Sirisena melanggar konstitusi.
Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa. (Foto: AFP/ISHARA S. KODIKARA)
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa. (Foto: AFP/ISHARA S. KODIKARA)
Akibatnya, Sri Lanka tidak memiliki pemerintahan yang berfungsi selama hampir dua minggu dan terancam tidak dapat menyalurkan anggaran untuk tahun depan jika pemerintahan baru tidak segera ditunjuk. Pasalnya, pembahasan anggaran harus mendapat persetujuan parlemen.
ADVERTISEMENT
Awal pekan ini, parlemen negara kepulauan itu meloloskan mosi percaya mendukung Wickremesinghe, karena berusaha mengembalikannya sebagai perdana menteri oleh presiden untuk meredakan krisis politik.