Terima Suap dari 3 Napi, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui

8 April 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid juga diharuskan membayar denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana empat bulan," kata ketua majelis hakim Sudira, saat membacakan putusan, Senin (8/4).
Majelis hakim dalam putusannya menilai Wahid terbukti bersalah menerima suap berupa uang dan barang dari tiga napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Ketiga napi itu adalah Fahmi Damawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dari Fahmi, Wahid dinilai terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
Sementara dari Wawan ia menerima uang Rp 63,9 juta dan Rp 71 juta dari Fuad.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Wahid dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut Wahid dipenjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subdiser 6 bulan. Ada beberapa hal yang membuat majelis memberikan keringanan hukuman dari tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan di persidangan, bersifat koperatif, menyesali perbuatannya, dan saudara sudah mengembalikan aset korupsi yang telah dilakukan. Saudara juga sebagai tulang punggung keluarga," ujar majelis hakim.
Sementara itu, pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, tak menerima keputusan majelis hakim yang memvonis kliennya selama 8 tahun penjara. Dia pun menyebut akan mengajukan banding. Namun sebelum mengajukan banding, Firma akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.
ADVERTISEMENT