Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Kepri Diberhentikan Sementara

13 Juli 2019 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masuk ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masuk ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Riau Nurdin Basirun diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal tersebut menyusul ditetapkannya Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di KPK.
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri resmi memberikan surat keputusan (SK) penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau.
"Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli Tahun 2019. Hal penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau," ujar Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Nelson Simanjuntak di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (13/7).
Penyerahan SK Plt Gubernur Riau ini diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhalangan hadir. Penyerahan SK langsung diberikan kepada Isdianto.
Suasana Penyerahan Surat Keterangan (SK) Penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau oleh Kementerian Dalam Negeri. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Penunjukkan Isdianto ini sesuai dengan Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 66 UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang secara otomatis akan memerintahkan wakil gubernur melaksanakan tugas dan kewenangan gubernur.
ADVERTISEMENT
Hadi menjelaskan, posisi Isdianto masih sebagai Plt Gubernur, belum resmi sebagai Gubernur Riau. Sebab, untuk menjabat sebagai Gubernur, harus menunggu kasus korupsi yang menjerat Nurdin inkrah.
"Ini belum diangkat, beliau masih Plt. Masih Plt menunggu inkrah. Kalau sudah inkrah nanti Plt ini masih menjadi gubernur definitif. Setelah definitif, baru kita lihat berapa bulan masa berakhirnya," jelasnya.
Nantinya, dia menjelaskan, jika Isdianto menjabat sebagai Gubernur, maka perlu waktu lebih dari 18 bulan untuk mengisi kursi wagub yang baru. Jika kurang dari 18 bulan, maka tak akan ada wagub baru hingga pilkada mendatang.
"Kalau kurang dari 18 bulan otomatis wakil gubernur tidak bisa diisi. Apalagi tahun 2020 sudah harus ikut pilkada serentak ya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Isdianto memastikan roda pemerintahan di Kepulauan Riau akan berjalan seperti biasa. Semuanya akan dijalankan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Tidak ada gubernur, berarti wagub dan sekda. Jadi kalau masalah urusan pemerintahan kemasyarakatan pasti akan berjalan sebagai mana mesti dan seperti biasa," lanjutnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, akan memperingatkan kepada ASN di Kepri agar bekerja sesuai dengan tugasnya dan tetap berada di koridor hukum.
"Ya pasti, kami akan peringatkan ASN supaya bekerja baik, bekerja sesuai aturan dan memberikan masukan-masukan kepada pimpinan dengan aturan yang benar," tuturnya.
Dia pun meminta kepada Kemendagri untuk berkunjung ke Riau. Hal itu diminta untuk memberikan arahan kepada ASN di Riau.
"Ini sudah kami peringatkan dan Insyaallah dalam waktu dekat juga kami akan minta Kemendagri untuk turun ke Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai yang ada di Provinsi Riau," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan penerimaan suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kadis DKP Edy Sofyan, Kabid Perikanan DKP Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.
Dalam kasus dugaan suap itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu dari Abu Bakar melalui Edy. Sedangkan dalam kasus dugaan gratifikasi, KPK mengamankan uang senilai SGD 43.942, Rp 132 juta, dan USD 5.303 dari rumah dinas Nurdin.
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menemukan kardus berisi uang saat menggeledah rumah Nurdin. Penyidik menyita Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS dan 134. 711 dolar Singapura yang diduga masih terkait kasus.
ADVERTISEMENT