Terjerat Kasus Korupsi, PT DGI Akui Kehilangan Proyek dan Karyawan

30 November 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan PT. DGI dalam sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan PT. DGI dalam sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK telah menuntut PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) untuk membayar pidana denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188,7 miliar. Tak hanya denda, jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu karena PT NKE dinilai KPK terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lainnya.
Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo mengaku, akibat penetapan status tersangka oleh KPK hingga menjadi terdakwa, perseroan telah kehilangan sekitar 1.000 karyawan dan juga sumber pendanaan.
"Perseroan harus kehilangan lebih dari setengah karyawan yang semula berjumlah 2000-an, kini tinggal 1000-an karyawan, dan mungkin mengorbankan lebih dari 5.000 orang bila dihitung dengan keluarga karyawan," kata Djoko dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11) lalu seperti dilansir Antara.
Diketahui PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan tersangka hingga terdakwa oleh KPK. Djoko Eko Suprastowo duduk sebagai terdakwa mewakili PT NKE.
ADVERTISEMENT
Djoko menambahkan, akibat kasus hukum tersebut PT NKE terpuruk karena bank dan lembaga keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan menghentikan kerja sama dengan PT NKE. Tak hanya itu, mental para pekerja PT NKE, kata Djoko, sangat luluh lantak.
Sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Hampir seluruh bank dan lembaga keuangan non-bank menghentikan pendanaan bagi proyek-proyek perseroan yang saat itu masih berjalan dan keadaan seperti itu masih berlangsung sampai saat ini," ucap Djoko.
"Dengan berat hati, harus perseroan sampaikan kepada majelis hakim bahwa dampak yang diakibatkan ditetapkannya status tersangka kepada perseroan tersebut sangatlah luar biasa beratnya. Kondisi keuangan perseroan dan mental seluruh jajaran perseroan benar-benar luluh lantak, dalam kondisi terpuruk," imbuhnya.
Ia juga tidak pernah membayangkan bahwa hampir semua pemberi kerja maupun calon pemberi kerja membatalkan dan bahkan menolak keikutsertaan PT NKE untuk mengerjakan proyek-proyek mereka, meskipun baru pengadaan/pelelangan.
ADVERTISEMENT
Padahal PT NKE mempunyai reputasi yang baik karena telah mengerjakan banyak proyek pemerintah maupun swasta antara lain gedung Bursa Efek Indonesia, Kedutaan Besar Prancis, Wisma Atlet Palembang, dan Bandara Kualanamu Medan.
Pada 2017-2018, PT NKE kehilangan 2 proyek besar yakni proyek "mixed use Four Season" Jakarta dan proyek Kebon Sirih "Mixed Use the Stature" yang total nilai proyeknya berjumlah Rp 2,6 triliun.
"Pada setiap kesempatan selalu ditanyakan kepada perseroan, tidak hanya oleh pihak bank, dan lembaga keuangan non-bank, juga pihak subkontraktor dan pemasok bagaimana kelanjutan hubungan kerja perseroan bila benar-benar terjadi pembekuan perseroan," jelas Djoko.
Ilustrasi pembangunan di Jakarta (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan di Jakarta (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Djoko menambahkan dampak belum selesainya masalah hukum tersebut juga memungkinkan adanya pengurangan karyawan dalam waktu dekat demi keberlangsungan perseroan. Ia pun berharap agar majelis hakim memikirkan nasib lebih dari 1.000 karyawan NKE yang masih tersisa beserta ribuan anggota keluarganya saat memutuskan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pandanglah perseroan sebagai ribuan manusia yang menggantungkan nafkah, harapan, dan cita-cita kepada perseroan. Bukan sekadar perseroan yang tidak punya jiwa dan karakter. Pandanglah kami sebagai perseroan yang mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi yang sudah kami buktikan dengan sikap kooperatif untuk memberi masukan secara sukarela atas (penyelewengan di) 6 proyek lainnya," ungkap Djoko.
"Beri kesempatan kepada perseroan untuk menata diri lebih baik lagi. Kami mewakili terdakwa korporasi mengajukan permohonan jika nanti perseroan dinyatakan bersalah mohon diberikan putusan seringan-ringannya dan berjanji sekuat tenaga akan segera melakukan penyelesaian pembayaran denda dan atau uang pengganti," tegas Djoko.
Dalam perkara ini, PT NKE sudah menyetor Rp 51,36 miliar ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Dengan pengembalian itu total kewajiban PT NKE yang tersisa adalah Rp 188,73 miliar sebagaimana tuntutan KPK.
ADVERTISEMENT