Terjerat Kasus Suap, Ketum PPP Romahurmuziy Miliki Harta Rp 11 Miliar
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Romy -sapaan Romahurmuziy - diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahad.
Suap itu diberikan karena Romy telah membantu mereka menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan, Romy tercatat memiliki harta senilai Rp 11.834.972.656 dan USD 51.377.
LHKPN itu terakhir ia laporkan pada 19 Maret 2010 jabatannya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Rinciannya, harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa 13 tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Sleman. Bila ditotalkan harga 13 tanah dan bangunan itu mencapai nilai Rp 2.551.827.000.
ADVERTISEMENT
Selain tanah, Romy memiliki harta bergerak senilai total Rp 775.500.000 dengan rincian 4 unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua.
Dalam laporan itu, Romy juga memiliki total 1 usaha dengan nama PT Dugapat Mas dengan nilai Rp 1.478.496.000.
Selain harta bergerak dan tidak bergerak, Romy tercatat memiliki harta bergerak lainnya yang terdiri dari sejumlah logam mulia dengan nilai total Rp 425.000.000.
Harta dalam bentuk surat berharga sebanyak 12 lembar, juga dimiliki Romy dengan nilai mencapai Rp 1.154.616.819, giro setara kas dan lainnya senilai Rp 5.284.832.837 dan USD 51.377, serta piutang senilai Rp 164.700.000.
Sehingga bila dikalkulasikan, seluruh harta milik Romy tercatat senilai Rp 11.834.972.656 serta USD 51.377.
ADVERTISEMENT