Terjerat KPK, Direktur Produksi Krakatau Steel Punya Harta Rp 14 M

23 Maret 2019 20:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi, PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wisnu tercatat terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017. Ketika itu, Wisnu tercatat mempunyai harta total senilai Rp 14.638.045.481.
Harta kekayaannya tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,5 miliar. Asetnya tersebut tersebar di Tangerang, Jakarta Selatan, Bandung, hingga Cilegon.
Ia juga tercatat memiliki aset berupa kendaraan mobil Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Honda Brio, serta motor Honda Vario. Nilai aset kendaraannya sebesar Rp 296 juta.
Tak hanya itu, ia juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460 juta, surat berharga senilai Rp 2,69 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 5,67 miliar.
Dalam situs KPK, laporan harta kekayaan Wisnu ini diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 16 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Wisnu melalui rekannya yang bernama Alexander Muskitta diduga mengatur perusahaan pemenang proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel. Pada tahun 2019, direktorat itu merencanakan kebutuhan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Mereka diduga mengatur agar proyek dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Sebagai imbalan, Wisnu dan Alexander dijanjikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Keduanya diduga sudah menerima uang sebesar Rp 115 juta USD 4 ribu secara tunai dan transfer. Pada penyerahan uang terakhir, keduanya dicokok oleh KPK.
Wisnu dan Alexander kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai pihak pemberi suap, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kenneth dan satu orang lain bernama Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
ADVERTISEMENT