Terlibat Sihir, 2 WNI di Arab Saudi Terancam Dieksekusi

25 April 2019 16:23 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arab Saudi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Arab Saudi Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dua orang WNI terancam dieksekusi di Arab Saudi. Kedua orang tersebut divonis mati lantaran terlibat kasus sihir.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Kemlu Judha Nugraha. Meski demikian, Judha tidak membeberkan secara detail kasus dan identitas dua orang WNI itu.
“Saat ini terdapat 11 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi, sembilan (karena) kasus pembunuhan dan 2 kasus sihir,” kata Judha Nugraha kepada kumparan, Kamis (25/4).
Khusus untuk kasus sihir, Judha mengatakan pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa benda-benda dari kampung halaman . Benda tersebut oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sering diduga sebagai alat sihir.
“Ada seseorang membawa jimat, membawa rajah tulisan Arab yang tidak ada artinya, ditaruh di sabuk, bawa rambut itu sudah termasuk kategori sihir,” kata Judha.
ADVERTISEMENT
“Benda-benda itu menjadi mencurigakan misal dalam satu rumah ditemukan temuan itu terus ada yang sakit apalagi sampai ada yang meninggal,” sambungnya lagi.
Judha menjelaskan membawa benda-benda tersebut dalam konteks hukum di Arab Saudi masuk ke dalam kategori Ta’zir. Artinya pelaku dapat dimaafkan apabila mendapat permohonan maaf dari raja.
“Di Saudi ada 3 jenis kejahatan, Ta’zir, Qishash, dan Had. Ta’zir itu mekanismenya ada proses pemaafan dari raja, Qishash raja tidak bisa memaafkan, tapi keluarga korban memaafkan, kalau Had tidak ada pemaafan sama sekali,” ujar Judha.
“Jadi kasus ini, kasus sihir seperti ini dalam konteks hukum di Saudi itu masuk kategori Ta’zir, kejahatan bisa dimaafkan melalui pemaafan raja,” jelas Judha.
Judha menambahkan, dari sekian kasus sihir yang melibatkan WNI di Saudi, beberapa di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Dalam banyak kasus banyak yang ditangkap, ada beberapa bisa kita segera karena kita jelaskan ke pengadilan karena ini bagian dari budaya,” pungkas Judha.
Pernyataan Judha disampaikan setelah 2 WNI terbebas dari ancaman hukuman mati akibat tuduhan penggunaan sihir. Kedua WNI tersebut adalah Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap sang majikan, Ibtisam.
Dengan telah keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri.
ADVERTISEMENT