Teroris Anggota JAD Ditangkap saat Razia Lalu-lintas di Temanggung

21 Februari 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang terduga teroris anggota jaringan JAD bernama Triyono Wagimin Atmo alias Andalus alias Abu Hilwa (32) ditangkap polisi di Jalan Lingkar Geneng, Temanggung, 14 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Triyono ditangkap saat berusaha melarikan diri dari razia lalu-lintas Polda Jawa Tengah. Dari dalam mobil tersangka, polisi menemukan buku yang berkaitan dengan radikalisme.
“Satu orang jaringan teror JAD pada saat dilakukan razia lalu-lintas di daerah tersebut,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Dedi mengungkapkan, Triyono pernah dideportasi dari Filipina bersama rekannya Adi Jihadi cs. Triyono juga diketahui pernah latihan paramiliter di Karang Bolong, Anyer, Banten bersama Nanang Kosim.
“Pernah merencanakan amaliyah bersama dengan Bambang Eko Prasetyo, Ageng Nugroho, Rio Baraka, Juhedi, Ali Abdulloh, Andi Baso, dan Nanang Kosim, dengan modus operandi melakukan penembakan terhadap anggota Polri,” rinci Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi menyebut Triyono merupakan DPO Kepolisian. Hingga saat ini ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.