news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terpidana Kasus BLBI Samadikun Kembalikan Uang Rp 87 M Secara Tunai

17 Mei 2018 11:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samadikun Hartono (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Samadikun Hartono (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Modern, Samadikun Hartono, mengembalikan sisa kerugian negara ke kas negara. Pengembalian uang itu akan berlangsung pada siang ini, Kamis (17/5), di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan, dalam pengembalian kali ini Samadikun menyerahkan Rp 87 miliar. Uang ini merupakan pengembalian kedua yang dilakukan Samadikun dalam tahun ini.
"Tahapan pertama bulan lalu. Ini pengembalian tahap kedua," kata Nirwan saat dihubungi.
Menurut Nirwan, uang yang akan disetorkan ke kas negara itu adalah hasil penjualan aset Samadikun. Setelah Samadikun ditangkap, Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah aset berupa tanah milik Presiden Komisaris Bank Modern Tbk itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi menyebutkan pembayaran dari Samadikun ke kas negara dilakukan secara tunai untuk kemudian ditransfer lewat bank. "Ke kas negara nanti secara simbolis akan dibayarkan secara cash," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Samadikun yang terbukti melakukan korupsi dana BLBI dihukum penjara selama empat tahun. Dia juga divonis harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.
Untuk mengembalikan kerugian negara, Samadikun mencicilnya. Pada 2016, dia menyerahkan Rp 21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Hingga 2018, sebelum pengembalian ini, uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 81 miliar.
Setelah divonis bersalah pada 2003, Samadikun sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia baru tertangkap April 2016 di Shanghai, China, dan dibawa pulang oleh Sutiyoso, yang kala itu Kepala BIN.