Terpidana Korupsi Bank Century Budi Mulya Ajukan JC ke KPK

5 Desember 2018 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya  (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke KPK. Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia itu mengajukan diri sebagai JC sebagai upaya untuk meminta keadilan kepada KPK terkait pengusutan kasus Century yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Pengajuan JC Budi Mulya ke KPK itu diwakili oleh istrinya Anne Mulya dan anaknya Nadia Mulya.
"Salah satu tujuannya ini adalah memberikan semangat kepada bapak saya dan menyakini bahwa nanti pasti akan mendapatkan keadilan. Dan salah satu bentuk upaya kita mengupayakan keadilan bagi bapak kita adalah memberikan dokumen yang barusan dikasih lihat oleh ibu saya," kata Nadia didampingi Anne di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/12).
Terkait apa dasar dari pengajuan status JC tersebut mengingat status Budi yang kini sebagai terpidana, Anne tak dapat merinci. Menurut Anne, pertimbangan pengajuan JC itu sudah didiskusikan antara suaminya dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Diketahui MAKI sebagai pihak yang membuat KPK kembali menyelidiki kasus Century. Dimulainya penyelidikan Century itu setelah gugatan praperadilan MAKI terkait pengusutan Century dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nadia Mulya di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nadia Mulya di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Putusan praperadilan itu memerintahkan KPK melanjutkan pengusutan kasus korupsi Bank Century, termasuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini berdasarkan vonis Budi Mulya.
ADVERTISEMENT
"Ya itu ada berbagai pertimbangan. Kami sebagai keluarga memang karena pertimbangan itu mungkin sudah didiskusikan suami saya dengan Boyamin. Kami berdua tidak mengetahui kontennya seperti apa," jelasnya.
Menanggapi pengajuan tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada sejumlah pertimbangan yang perlu dikaji sebelum JC itu dikabulkan. Salah satu syaratnya yakni pihak pengaju JC bukan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Kalau JC itu kan harus dilihat dulu. Syaratnya JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama. Kedua, apakah dia ingin membuka kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," kata Syarif.
Laode M Syarief wakil ketua KPK di acara Hakordia 2018. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode M Syarief wakil ketua KPK di acara Hakordia 2018. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Syarif juga memastikan penyelidikan kasus Century terus berjalan. Hanya saja, banyaknya pelaku yang berada di luar negeri menjadi kendala bagi KPK saat ini untuk menyelidiki kasus tersebut. Saat ini tercatat masih ada dua tersangka kasus bailout Bank Century yang buron yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Dua tersangka itu ditangani oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Kita kan sedang berjalan. Tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," kata Syarief.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK telah meminta keterangan beberapa orang di antaranya mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan eks Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, juga sudah diminta keterangannya oleh penyelidik KPK. Termasuk Budi Mulya juga telah dimintai keterangan di Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus Bank Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2014 menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan korupsi itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri melainkan secara bersama-sama. Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini.