Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK ke MA

4 September 2018 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usai Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada 22 Mei lalu, terpidana korupsi yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) semakin bertambah.
ADVERTISEMENT
Terkini, mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menambah daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA. Budi merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM yang divonis penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim kasasi MA.
"Iya benar, Budi mengajukan PK sejak Senin, 27 Agustus 2018," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Budi diketahui telah divonis bersalah karena melakukan korupsi dalam proyek simulator simolator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Budi melakukan korupsi bersama-sama dengan Irjen (Purn) Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kakorlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan AKPB Teddy Rusmawan yang merupakan ketua panitia pengadaan.
ADVERTISEMENT
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider kurungan 2 tahun. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun saat mengajukan kasasi di MA, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin justru memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan bagi Budi berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar, subsider 5 tahun.
Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, proses PK mulai dari pengajuan hingga vonis akan memakan waktu 250 hari. "Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," jelas Abdullah saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum Budi, tercatat sudah ada yang 10 terpidana korupsi KPK telah mengajukan PK ke MA yang diduga memanfaatkan masa pensiun Artidjo.
Berikut daftar 10 koruptor KPK yang mengajukan PK ke MA selain Budi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 30 April 2018.
2. Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina tersebut mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
3. Siti Fadilah Supari, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mantan Menkes itu mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
4. Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji. Pria yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
5. Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut mengajukan PK pada 25 Juni 2018.
6. Guntur Manurung, terpidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengajuan PK mantan anggota DPRD Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2018.
7. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut mengajukan PK pada 2 Juli 2018.
8. Jero Wacik, terpidana korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014). Ia mengajukan PK pada 10 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
9. Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu mengajukan PK pada 19 Februari 2018.
10. Tafsir Nurchamid, terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI tersebut mengajukan PK pada 10 April 2018.