Tersangka Pelempar Bensin ke Ipda Erwin Bisa Dijerat Pasal Tambahan

26 Agustus 2019 11:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin yang meninggal karena terbakar saat kawal unjuk rasa. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin yang meninggal karena terbakar saat kawal unjuk rasa. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yudha Wildani yang menderita luka bakar ketika mengawal demo mahasiswa, meninggal dunia pada Senin (26/8) sekitar pukul 01.38 WIB dini hari.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, penambahan pasal yang disangkakan terhadap lima tersangka yang melempar bensin ke Ipda Erwin, bergantung kepada tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan atau proses penyelidikan di tingkat kejaksaan.
"Terkait (pasal yang disangkakan) kita sudah proses sidik nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan," kata dia melalui sambungan telepon, Senin (26/8).
Dia pun menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap lima tersangka oleh polisi telah disesuaikan dengan alat bukti dan fakta dalam proses gelar perkara oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kita (polisi) berdasarkan alat bukti saja," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa demo berujung ricuh di Cianjur. Lima tersangka antara lain bernama Rian Suryana (19), Muhammad Fauzan (20) alias Ozan, Alief Barliansyah (21), Heldi Rizaldi (21), dan Regi Saepulloh (21).
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Rian disangkakan pasal 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP. Sedangkan, Ozan, Alief, Heldi, dan Regi disangkakan pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP.