news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersangkut Kasus Perdata, WNI Penderita Sakit Kronis Terjebak di Saudi

29 Mei 2018 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rumah Sakit. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah Sakit. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Indonesia penderita sakit akut kronis terjebak di Arab Saudi karena tersangkut kasus perdata dengan warga setempat. Namun berkat upaya yang dilakukan Kedutaan Besar RI di Riyadh, WNI tersebut akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan KBRI yang diterima kumparan, Selasa (29/5), WNI bernama Anies Hambali Soleh, 57, itu telah beberapa bulan terakhir dirawat di RS King Abdulaziz Makkah. Pria asal Jombang itu menderita diabetes akut, gagal ginjal, dan Hepatisis B.
"WNI yang tinggal di Makkah selama 27 tahun ini dijadwalkan akan mendarat di Jakarta pada 29 Mei 2018, pukul 18.00 WIB dengan pesawat Saudia SV 818," ujar pernyataan KBRI Riyadh.
Nasib Anies Hambali diketahui dari laporan via WhatsApp dari saudaranya kepada Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, pada 18 Mei lalu. Anies Hambali dilaporkan sakit dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena ada masalah keimigrasian dan masalah perdata yang belum selesai dengan Kafil (sponsor).
ADVERTISEMENT
KBRI mencatat Anies Hambali masuk Saudi pada 1991 dan pada 2002 bekerja sama dengan beberapa kafil untuk usaha katering umrah. Pada 2015 hingga 2016 usaha katering mengalami kegagalan dan tersangkut masalah perdata dengan kafil bernama DR. Fahad Netto karena Anies Hambali tidak bisa memenuhi kewajiban bagi hasil.
KBRI pulangkan WNI yang menderita sakit (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
KBRI pulangkan WNI yang menderita sakit (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
"Masalah inilah yang kemudian berdampak Anies dan Istri tidak bisa exit permit (keluar) dari Saudi sebelum menyelesaikan kewajiban perdata yang besar meski dalam kondisi sakit parah, di samping paspor sudah kedaluwarsa dan ditahan oleh kafil," ujar KBRI.
KBRI akhirnya pada 21 Mei membentuk Dippassus (Diplomat Pasukan Khusus) untuk menelusuri kasus tersebut di Makkah dengan berkomunikasi dengan pihak terkait termasuk kafil.
KBRI berhasil melakukan lobi kemanusiaan dengan Dr. Fahad selaku kafil untuk mengizinkan Anies pulang ke Indonesia dan menandatangani perjanjian pembayaran sebesar 50 persen dari total tanggungan ketika sudah sampai di tanah air dan kondisi kesehatan sudah pulih.
ADVERTISEMENT
"KBRI juga melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi dan pihak Polisi Lalu Lintas Saudi (Murur) untuk menyelesaikan pembayaran denda-denda lalu lintas dan pemutihan kepemilikan kendaraan atas nama Anies Hambali," kata KBRI.
Pada 28 Mei, KBRI berhasil mendapatkan surat layak terbang yang dikenal dengan MEDIF (Medical Information Form) dan membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Pasport) untuk Anies Hambali. Pada 29 Mei 2018 pukul 04.00, Anies Hambali beserta istri terbang ke tanah air.