Tetap Nyaleg, Taufik Gerindra Yakin MA Putuskan Gugatan Senin

3 Agustus 2018 21:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik di kediaman Prabowo Subianto (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik di kediaman Prabowo Subianto (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik tetap maju sebagai bakal calon legislatif DPRD DKI Jakarta. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melarang mantan narapidana korupsi maju dalam Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Taufik pun optimistis bahwa gugatan sejumlah pihak tehadap Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung bakal dikabulkan. Sehingga, pencalonan Taufik dapat diproses.
“Tetap (nyaleg DPRD DKI Jakarta) dong. Insyaallah (putusan) MA keluar Senin. Kayak-nya sih,” kata Taufik saat ditemui di rumah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Taufik mengaku telah mendapat restu dan dukungan dari Gerindra untuk tetap maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta. Yang jelas, kata Taufik, berkas pencalegannya tidak diganti. Dia tetap menunggu KPU DKI Jakarta menetapkan daftar caleg sementara (DCS).
“Ada kok (berkas pencalegan), enggak diganti. Kan nunggu DCS, lagian ngapain KPU buru-buru. Kan penetapan DCS belum,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Taufik merupakan mantan terpidana korupsi ketika ia menjabat sebagai salah satu komisioner KPU. Saat itu, ia sempat terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004. Mantan Ketua KPUD DKI itu terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Atas perbuatannya, Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif, KPU menegaskan, mantan napi korupsi, napi kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba tak boleh jadi caleg.