Tiba di KPK, Eks Gubernur Jabar Aher Akan Diperiksa Terkait Meikarta

27 Agustus 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher di ruang tunggu KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher di ruang tunggu KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, memenuhi panggilan KPK. Ia akan bersaksi dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.10 WIB, Aher mengaku pemeriksaannya itu terkait Iwa Karniwa, Sekda Jabar yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"(Diperiksa buat) Pak Iwa, yang jelas dia adalah Sekda di jaman saya," ujar Aher di gedung KPK, Selasa (27/8).
Ini merupakan pemanggilan ulang bagi Aher. Pada Senin 26 Agustus, Aher tak memenuhi panggilan. Ia berdalih surat panggilan tak sampai kepadanya.
Mantan Gubernur Jawa barat, Ahmad Heryawan atau Aher, di gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Aher sudah pernah diperiksa dalam kasus ini sebelumnya. Ketika itu, dia diperiksa untuk tersangka lain. Saat pembahasan terkait perizinan proyek Meikarta dilakukan, posisi Gubernur Jawa Barat saat itu tengah diemban oleh Aher sehingga KPK merasa perlu memeriksanya dalam penyidikan kasus ini.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Aher sempat angkat bicara soal rekomendasi izin dari Pemprov Jabar untuk pembangunan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare saat ia menjabat. Menurut Aher, izin itu berdasarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan gubernur itu, Aher mendelegasikan atau menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menandatangani rekomendasi gubernur terkait perizinan proyek Meikarta.
Berdasarkan rekomendasi gubernur itu, Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan. Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Suap bahkan disebut mencapai belasan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Teranyar Iwa Karniwa beserta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.
Uang untuk Iwa Karniwa itu disebut terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta. Uang itu juga diduga akan dipakai untuk keperluan pencalonan Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2018 lalu.