news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tidak Hanya Gugat KPU, OSO Juga Ajukan Sengketa DCT dan PKPU ke PTUN

24 September 2018 23:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu terkait pencoretan namanya dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI. Selain itu, OSO juga menggugat DCT DPD dan Peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum OSO, Patra M Zein, mengatakan telah melaporkan KPU ke Bawaslu pada hari ini, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
“Yang terkait DCT itu hari ini Pak Oso sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa terkait namanya tidak masuk dalam DCT, itu hari ini,” kata Patra di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Sedangkan gugatan ke PTUN telah dimasukan melalui Mahkamah Agung. Tidak dijelaskan Patra kapan gugatan ke PTUN diajukan, hanya disebutkan yang dipermasalahkan adalah larangan caleg DPD merangkap pengurus partai.
“Ada sengketa dan ada PTUN yang mengajukan uji materi terhadap PKPU (nomor) 26 yang sudah didaftarkan ke MA. Tinggal nanti kita menunggu putusan MA. Jadi semua saluran kita masuk (untuk melawan PKPU nomor 26 Tahun 2018),” jelas Patra.
Sebelumnya, OSO juga telah menggugat KPU atas dugaan maladminitrasi terkait surat edaran pemilu Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018.
ADVERTISEMENT