Tiga Alasan Eks Menkes Siti Fadilah Supari Ajukan PK

31 Mei 2018 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dalam sidang perdananya, Siti Fadilah menyertakan novum dalam pengajuannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Siti Fadilah, Ahmad Cholidin menyatakan ada tiga hal yang mendasari kliennya mengajukan PK atas hukuman 4 tahun penjara yang diterima.
Pertama, terkait dengan adanya novum baru dari salah seorang saksi bernama Ria Lenggawani. Cholidin menjelaskan bahwa telah memperoleh keterangan baru dari saksi staf tata usaha Sekjen Kemenkes Ria Lenggawani. Dia menyebut Ria telah mengakui bahwa telah mengubah tanggal dalam surat penunjukan langsung.
"Bahwa perlu permohonan kembali jelaskan telah ada surat pernyataan yang dibuat, diterbitkan dan ditandatangi oleh Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018, selaku staf tata usaha menteri pada saat itu, yang pada pokoknya menerangkan tulisan tangan nomor dan tanggal dalam verbal," ujar Cholidin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakata, Kamis (31/5).
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Cholidin tidak menampik ada tanda tangan kliennya dalam Surat Rekomendasi Permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Alat Kesehatan. Namun menurut dia, hal tersebut dilakukan kliennya karena dianggap sudah diverifikasi pejabat di bawahnya.
ADVERTISEMENT
Adanya penyimpangan dalam rekomendasi itu diklaim oleh Cholidin tidak atas sepengetahuan kliennya. Hal tersebut, menurut Cholidin, kemudian diperkuat oleh pernyataan Ria yang menjadi novum.
Alasan kedua pengajuan PK ialah adanya pertentangan putusan hakim saat memberikan vonis kepada Siti. Menurut dia, ada vonis terhadap Siti Fadilah bertentangan dengan vonis terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni dalam vonis mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy.
Cholidin menyebut bahwa dalam pertimbangan putusan Mulya, hakim menyatakan tidak ada keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung terhadap PT Indofarma. "Majelis hakim yang memutus perkara Mulya, pertimbangannya tidak ada keterlibatan Siti Fadilah terhadap penunjukan langsung," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara alasan ketiga pengajuan PK adalah karena dinilai ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis. Cholidin menyatakan ia siap membuktikan hal tersebut.
"Soal kekhilafan hakim banyak sekali yang kami uraikan, seperti tidak pernah ada satupun kalimatnya yang sangat di ulang-ulang, 'Kalimatnya Mul tolong kamu tunjuk Indofarma karena menunjuk Indofarma sama membantu PAN,' itu kalimatnya banyak yang di putusan itu. Padahal ini sudah dibuktikan putusanya itu tidak ada keterlibatan hal yang peran-peran yang lain tidak ada sama sekali," paparnya.
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Dia juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti Rp 550 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Siti diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar, lantaran perbuatan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
KPK menduga Siti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan alkes. Seharusnya, alkes disiapkan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan.
Siti menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa. Selain itu, Siti Fadilah juga diduga menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri yang totalnya senilai Rp 1,875 miliar.