Tiga Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

27 Mei 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga mantan DPRD Sumut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga mantan DPRD Sumut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka ialah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dinilai terbukti menerima suap berupa uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut jaksa, Abu telah menerima suap sebesar Rp 477,5 juta, Enda sebesar Rp 502,5 juta, dan Yusuf disebut menerima suap Rp 772,5 juta.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata majelis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada ketiga terdakwa itu. Pencabutan itu berlaku usai ketiganya menjalani pidana pokok.
Tak hanya itu, ketiganya juga diharuskan membayar uang pengganti dari uang yang diterimanya, dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebutkan, suap dari Gatot kepada tiga wakil rakyat itu dilakukan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Kemudian, APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, dan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, mereka semua belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, mempunyai tanggungan keluarga dan mengembalikan sebagian uang yang diterima.
ADVERTISEMENT