Tiga Kurir Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Bui

25 Maret 2019 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa sabu saat mendengarkan  vonis hakim di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa sabu saat mendengarkan vonis hakim di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram di Medan divonis 19 tahun penjara. Ketiganya tampak menunduk saat Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, terdakwa M. Yusuf, Mukhtaruddin dan Mahardi Nurdin dengan hukuman pidana 19 tahun penjara," kata Erintuah di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/3).
Selain dijatuhi hukuman 19 tahun, para terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Keputusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Atas keputusan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan selama seminggu untuk menempuh jalur banding atau menerima hukuman. "Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab mereka yang belum memutuskan sikap.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2018. Saat itu, Mahardi mengajak Yusuf ke Stasiun Bus Simpati Star Medan di Jalan Gagak Hitam untuk mengambil paket sabu seberat 10 kilogram. Setelahnya, Mahardi menginstruksikan Yusuf mengantar sabu tersebut kepada seseorang dengan upah Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Saat hendak mengantar barang itu, Yusuf juga mengajak Mukhtaruddin. Namun, belum jauh dari stasiun, sepeda motor yang mereka kendarai diberhentikan petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu.
Usai menangkap keduanya, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Mahardi, terdakwa yang pertama kali menitipkan barang itu kepada Yusuf .