Tiga Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Proyek Air Minum

15 Mei 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat Kementerian PUPR didakwa terima suap miliaran rupiah dari empat pengusaha terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat itu Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB; Teuku Mochamad Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Permukiman Pusat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Strategis II A.
Meina diduga menerima suap Rp 1,420 miliar dan SGD 23 ribu, Teuku diduga terima suap Rp 6,711 miliar dan USD 33 ribu, sementara Donny disebut menerima suap Rp 920 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Tiga pejabat itu disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.
ADVERTISEMENT
Diduga suap diberikan agar Meina dan Donny selaku PPK mempermudah pengawasan kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan yang dikerjakan PT WKE.
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Serta, suap diberikan kepada Teuku karena telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Menurut jaksa, ketiganya diduga menerima suap terkait proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Menurut jaksa, ketiganya diduga menerima suap terkait proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP yaitu:
- Proyek Pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor tahun 2017-2018. 
- Proyek pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
- Proyek pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Proyek Pembangunan SPAM IKK Sambang Makmur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Proyek IPA Semboja Kalimantan Timur.
- Proyek-proyek di SPAM di Aceh diantaranya proyek IPA Air Bukit di NAD.
- Proyek penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018 yang berlokasi di Donggala Sulawesi Tengah.
- Proyek pekerjaan Pengadaan Pipa dan Accessories Kebutuhan Keadaan Darurat 2018 yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat.
Perbuatan ketiganya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT